Jakarta – Melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berfokus pada lima pilar utama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa, pilar yang pertama terkait dengan penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.
Baca juga: Genjot Literasi Keuangan Anak Muda, OJK Gelar Edukasi di UIN Raden Mas Said Surakarta
“Penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik (Pilar Kedua),” ucap Kiki sapaan akrabnya dalam Sosialisasi UU PPSK di Sulawesi Selatan, 11 September 2023.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa, pilar utama yang ketiga adalah mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan.
“Dan juga perlindungan konsumen (pilar keempat), kemudian juga literasi, inklusi, dan juga inovasi sektor keuangan,” imbuhnya.
Adapun, ia menambahkan bahwa, melalui kelima pilar utama tersebut akan semakin memperkuat OJK dalam menjunjung tinggi integritas maupun inovasi di sektor keuangan.
Baca juga: OJK Terbitkan SEOJK Tata Cara Penyelenggaraan Bursa Karbon, Simak Isinya!
“Semakin memperkuat kita semua dalam menjunjung integritas dan inovasi dan bagaimana keberpihakan sektor keuangan dalam mendukung misalnya UMKM, mendukung perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan lainnya,” ujar Kiki. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra