Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca bisa digunakan dalam kondisi darurat. Terkait dengan hal ini, KH. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa menjelaskan ada lima alasan yang mendasari MUI dalam memberikan izin penggunaan vaksin AstraZeneca.
“Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah). Kemudian, ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi Covid-19,” jelas Asrorun yang dikutip melalui kanal Youtube Lawan Covid19 ID.
Selanjutnya, pada alasan ketiga, MUI menilai bahwa ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci saat ini tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Kemudian, alasan keempat adalah adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 menjadi alasan kelima.
Asrorun berpesan agar seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah dengan adanya keputusan ini. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19. MUI meminta seluruh masyarakat menghindari polemik yang tidak produktif dan fokus pada pemulihan pandemi. (*) Evan Yulian Philaret