Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan adanya indikasi fraud senilai Rp2,5 triliun dalam dugaan korupsi Lembaga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank.
“Kami menyampaikan hasil pemeriksaan dari Tim Terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut. Empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Senin 18 Maret 2024.
Baca juga: Sri Mulyani Datangi Kejagung, Lapor Dugaan Korupsi LPEI Senilai Rp2,5 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci empat perusahaan yang terindikasi fraud tersebut yakni, PT RII sekitar Rp1,8 miliar, PT SMR Rp2,18 triliun, PT SRI Rp1,44 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Jumlah keseluruhannya Rp2,5 triliun. Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya, yang sedang dilakukan pemerikasaan oleh BPKP, segera tindaklanjuti ini, daripada perusahaan ini kami tindaklanjuti melalui pidana,” tegasnya.
Baca juga: Korupsi Penjualan Emas Antam, Broker Crazy Rich Surabaya Divonis 11 Tahun Penjara
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut menambahkan laporan tersebut hari ini diserahkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga statusnya belum bisa ditentukan. Dia menjelaskan laporan ini akan ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan oleh Tim Khusus.
“Perusahaan-perusahaan ini merupakan korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan shipping atau perkapalan. Yang dari empat perusahaan yang disampaikan tadi oleh Pak Jaksa Agung dan Ibu Sri Mulyani,” pungkasnya. (*)