Jakarta – Banyak perusahaan yang mulai mengajukan restrukturisasi kredit ditengah lesunya pasar akibat pandemi Covid-19. Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Institute mengungkapkan bahwa dalam pemberian restrukturisasi, ada 4 langkah yang perlu diperhatikan setiap perbankan. Pernyataan ini disampaikan pada online training Infobank Institute, di Jakarta, 20 Maret 2020.
Langkah-langkah tersebut adalah Identifikasi, Mitigasi, Ukur dan Tindak Lanjut. Pada langkah pertama, Eko menjelaskan bahwa perbankan perlu melakukan identifikasi dampak Covid-19 pada lingkungan perbankan yang bersangkutan. Kemudian, perbankan perlu melakukan mitigasi resiko kredit dan kecukupan likuiditas.
Ketiga, perbankan perlu melakukan stress test terhadap kecukupan modal dan likuiditas. Hal ini dapat dilakukan dengan dan analisis skenario terhadap kebutuhan dan ketersediaan modal ketika dihadapkan pada peningkatan risiko kredit.
Terakhir, perbankan perlu melakukan tindak lanjut dengan mengoptimalisasi pengelolaan portofolio. Hal ini dapat dilakukan dengan indentifikasi portofolio yang rentan terdampak covid-19 dan optimalisasi alokasi modal dan ketersediaan likuiditas.
Lebih jauh, Eko menjelaskan bahwa restrukturisasi kredit tak lepas dari tantangan dan kendala. Meskipun begitu, ia optimis sektor perbankan dapat melewati situasi pandemi ini.
“Situasi perbankan memang sedang mendung, tetapi bukan tak mungkin untuk dilewati. Intinya adalah identifikasi dan adaptasi perbankan pada “new normal” situasi pandemi ini,” tutupnya. (*) Evan Yulian Philaret
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More