Setelah melakukan empat tahap seleksi, Pansel akan memilih 21 calon anggota DK OJK atau masing-masing tiga kandidat untuk setiap posisi anggota DK OJK guna disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih 14 calon atau dua kandidat untuk setiap posisi yang kemudian disampaikan kepada DPR guna uji kepatutan dan kelayakan.
Sedangkan untuk pelantikan ketujuh calon anggota DK OJK periode 2017-2022 sendiri dapat dilaksanakan pada 21 Juli 2017 sebelum masa jabatan anggota DK OJK 2012-2017 berakhir pada 23 Juli 2017.
“Diharapkan pada 13 Maret 2017 sudah disampaikan 21 nama calon yang lolos seleksi ke Presiden. Kemudian pada 29 Maret 2017 disampaikan 14 calon ke DPR, kemudian DPR akan lakukan fit and proper test pada 29 Maret hingga 6 Juni 2017,” jelasnya. (*)