Kemudian, Arif Baharudin, Hoesen, Nurhaida, Agus Santoso, Dyah Nastiti K. Makhijani, Mas Achmad Daniri, Freddy R. Saragih, Rahmat Waluyanto, Agusman, Heru Kristiyana, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, Darminto, Mulya Effendi MS, Sigit Pramono, Wimboh Santoso, Zulkifli Zaini,
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, seluruh Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan) akan mengikuti Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
“Untuk Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 11 Maret 2017, sesuai dengan jadwal yang tercantum,” ujar Sri Mulyani, yang melakukan video call langsung dari Amerika Serikat, Senin, 6 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More