Ingin Dapat Restrukturisasi Kredit? Kualitas Pembiayaan Debitur Harus Lancar

Ingin Dapat Restrukturisasi Kredit? Kualitas Pembiayaan Debitur Harus Lancar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Perbankan maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk selektif mereview debitur yang akan mendapatkan fasilitas restrukturisasi dari penerapan POJK No.11/POJK.03/2020.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam acara Webinar The Finance dengan tema ‘Restrukturisasi Kredit BPR Sebagai Dampak COVID-19’ menjelaskan, debitur yang ingin mendapatkan restrukturisasi kredit harus tercatat sebagai debitur yang kualitas pembiayaannya lancar sebelum dilakukan restrukturisasi.

“Prinsipnya dalam POJK 11 debitur covid bisa dilakukan restrukturisasi. Kita lihat harusnya kalau mau di restruktur kualitasnya harus bagus, kalau sudah macet sebelumnya dia tidak terdampak covid berarti sudah bermasalah (pembiayaan) sebelumnya,” kata Teguh di Jakarta, Selasa 28 April 2020.

Teguh menambahkan, selain memberikan restrukturisasi, pelaku perbankan juga diperbolehkan menambahkan perlakuan khusus bagi debitur dengan menambahkan perlakuan khusus salahsatunya bisa melalui penurunan suku bunga ataupun pengurangan tunggakan pokok. Ia menghimbau kepada seluruh pelaku perbankan untuk menyiapkan skema dan strategi dari masing masing perbankan dalam menjalankan restrukturisasi kredit.

“Penerapan perlakukan khusus ini dalam kebijakan stimulus kredit bagi debitur yang terkena dampak penyebaran covid19 berlaku dari tahun ini sampai dengan 31 Maret 2021 yaitu dalam rangka kita penerapan manajemen risiko,” ucap Teguh.

Sebagai informasi saja, Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News