Poin Penting
- BEI mulai menerapkan non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing mulai 15 Desember 2025
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien, serta mendorong pembentukan harga yang lebih optimal, serupa dengan praktik di SGX, HKEX, dan SSE.
- BEI telah melakukan pengembangan, sosialisasi, dan tujuh kali pengujian sejak awal tahun, dengan pengaturan waktu non-cancellation sesuai Peraturan Nomor II-A yang berlaku sejak 8 April 2025.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan melakukan implementasi non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing pada 15 Desember 2025.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan setelah periode non-cancellation diimplementasikan, maka pesanan yang telah masuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan dalam waktu tertentu, namun tetap dapat memasukkan pesanan jual/beli yang baru.
“Antara 2-7 menit di pre-opening dan pre-closing itu akan ada pengaturan di mana tidak bisa dilakukan withdrawal dan amend,” kata Jeffrey dalam Edukasi Pasar Modal di Jakarta, 12 Desember 2025.
Jeffrey menuturkan, periode non-cancellation tersebut bertujuan untuk melakukan penyelenggaraan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Baca juga: BEI Masih Kaji Dampak Rencana Skema Demutualisasi
“Tentu dengan penerapan non-cancellation period ini, kita harapkan akan terjadi pembentukan harga yang lebih wajar dan kemudian bagaimana fitur market order ini akan lebih optimal digunakan oleh para investor,” imbuhnya.
Selain itu, periode non-cancellation juga telah diterapkan di beberapa bursa global regional exchange seperti Singapore Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), dan Shanghai Composite (SSE).
Sementara pengembangan dan sosialisasi periode non-cancellation ini telah dilakukan BEI sejak awal tahun kepada para Anggota Bursa (AB) dan stakeholders lainnya.
Tidak hanya itu, BEI juga telah melakukan tujuh kali pengujian periode non-cancellation yang dilakukan sejak Agustus sampai dengan awal Desember 2025.
Baca juga: Respons BEI soal PMK Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku pada 8 April 2025. Non-Cancellation Period diatur sebagai berikut ini:
Sesi Pra-Pembukaan:
- Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.59.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli
- Pukul 08.56.00 sampai dengan 08.57.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.
Sesi Pra-Penutupan:
- Pukul 15.56.00 sampai dengan 16.01.59 (sampai dengan titik matching), Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli
- Pukul 15.56.00 sampai dengan 15.59.59, Anggota Bursa Efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli. (*)
Editor: Galih Pratama










