Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menekan ruang gerak oknum bankir yang hendak melakukan tindak pidana perbankan atau fraud melalui informasi antarbank.
OJK pun menggelar Sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Forum Anti-Fraud bersama industri, yang diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dalam membangun sistem pengawasan internal yang lebih baik. (Baca juga: Kunci Pencegahan Fraud di Internal Bank)
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Budi Armanto menyoroti tindak pidana perbankan yang bersifat sindikat dan melibatkan kalangan bankir. “Begitu ada kerja sama dengan orang dalam (bank) itu akan sulit menghindarinya,” tuturnya di Jakarta, Senin, 14 November 2016. (Selanjutnya: Bisa dilakukan pelaku perbankan)
Page: 1 2
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More