Ia menekankan, bahwa di industri perbankan siapapun bisa tergiur untuk melakukan fraud, mengingat aktivitas bisnis bank yang berkaitan dengan transaksi uang bernilai besar. Karenanya, informasi antara bank menjadi vital dalam rangka memerangi fraud.
(Baca juga: Fraud Perbankan Paling Banyak Dilakoni Direksi)
Adapun jumlah kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK ada sebanyak 59 kasus pada tahun 2014; 23 kasus pada 2015; dan 26 kasus selama 9 bulan tahun ini.
Berdasarkan statistik penanganan Tindak Pidana Perbankan yang ditangani OJK, jenis kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada 2014 sampai triwulan III-2016 adalah kasus kredit (55%), rekayasa pencatatan (21%), penggelapan dana (15%), transfer dana (5%) dan pengadaan aset (4%).
“Saling tukar menukar informasi ini menjadi penting. Karena info yang di-sharing sangat efektif dalam menanggulangi fraud yang ada,” tandas Budi. (*)