Industri modal ventura perlu direvitalisasi untuk mendukung pertumbuhan wirausaha pemula. Ria Martati
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merevitalisasi industri modal ventura. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 Dumoly F. Pardede mengatakan, pada awal 2016 nanti OJK akan meluncurkannya.
“Sebentar lagi kita akan launching moderinasi modal ventura di Indonesia model yang dimiliki kelak akan berubah signifikan dengan yang dimiliki sebelumnya kami diberi waktu untuk kerja sama dan bertukar pikiran dengan temen perpajakan untuk pengembangan modal ventura ini,” kata Dumoly di Jakarta, Kamis 17 September 2015.
Dumoly mengatakan pengembangan modal ventura diperlukan untuk mengembangkan bisnis para pengusaha pemula (start up). Pasalnya, bisnis modal ventura berperan dalam memberikan permodalan bagi para pengusaha pemula.
“Pengembangan modal ventura ini sangat penting, diharapkan oleh start up bisnis, UMKM di Indonesia, butuh waktu sedikit lagi kami akan kembali ke Dewan Komisioner, minta persetujuan kami harap tahun 2016 kami launching,” tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani mengatakan OJK menyiapkan aturan untuk modernisasi modal ventura yang mencakup empat hal. Pertama perluasan sumber pendanaan, pasalnya saat ini PMV mendapatkan pendaan dari pinjaman dan lembaga lain yang memberatkan. Selain itu, pendanaan dari pinjaman mengurangi keleluasaan bagi PMV untuk memberikan pembiayaan bagi pengusaha pemula yang mungkin belum memberikan return pada awal-awal pendiriannya. Untuk mengatasi itu, OJK mengkaji dibukanya pengelolaan dana melalui venture fund. Venture fund tersebut diharapkan dapat mengelola dana dari investor profesional seperti perusahaan asuransi, dana pensiun dan investor perorangan dengan tenor lebih panjang. Selain venture fund, sumber pendanaan yang dikaji lebih lanjut adalah melalui crowdfunding.
Kedua, perluasan kegiatan usaha. OJK menurutnya mengkaji kegiatan usaha lain bagi PMV seperti kegiatan penyediaan jasa pendampingan berbasis komisi. Kegiatan usaha PMV menurutnya perlu diperluas karena kegiatan penyertaan saham (equity participation) memiliki tingkat risiko yang tinggi. Dengan kegiatan usaha tambahan tersebut PMV dapat memperoleh penghasilan berkala yang berkesinambungan sambil menunggu return dari penyaluran equity participation.
Cakupan aturan ketiga adalah tentang proses divestasi bagi industri modal ventura. Saat ini dengan tidak adanya bursa saham level kedua (secondary board capital market) proses divestasi umumnya dilakukan melalui pengalihan pada investor strategis, penjualan kembali pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau melalui Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Melihat karakteristik pengusaha UMKM yang dibiayai PMV diperlukan saham level kedua sebagai wadah IPO bagi pelaku usaha sebagai alternatif divestasi penyertaan saham PMV pada PPU-nya.
Keempat, penguatan permodalan industri modal ventura. OJK tengah mengkaji kenaikan syarat minimal permodalan PMV yang saat ini Rp 10 miliar untuk swasta nasional dan Rp30 miliar bagi PMV patungan menjadi Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. (*)