Penyelenggaraan kliring sendiri oleh Bank Indonesia (BI) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh BI pada 2005 lalu, SKNBI dinilai berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnta untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil yaitu transaksi dibawah Rp100 juta.
Sejalan dengan kerjasama tersebut, Standard Chartered juga telah menyediakan suatu platform elektronik yang terintegrasi yaitu Straight2Bank. Straight2Bank digunakan sebagai media penagihan demi mempercepat proses penagihan dana dengan biaya yang lebih efisien bagi MPM Finance.
“Selain nyaman bagi klien kami, Straigh2bank sebagai media pengiriman instruksi penagihan juga aman serta transparan,Detil dan status dari transaksi akan dilaporkan kembali ke klien sehingga klien dapat memperhitungkan arus kas di rekening mereka dengan lebih baik. Selain itu, kami sebagai bank penagih (biller bank) bekerja berdasarkan nomor referensi yang telah diberikan oleh Bank tertagih (payer bank) sehingga tidak bisa sembarangan menagih tanpa persetujuan dari nasabah klien kami,” jelas Country Head of Transaction Banking Standard Chartered Bank Indonesia Michael Sugirin. (*)
Editor: Paulus Yoga