Industri Keuangan Perlu Jaga Integritas agar Terhindar dari Risiko Hukum

Industri Keuangan Perlu Jaga Integritas agar Terhindar dari Risiko Hukum

Jakarta – Integritas merupakan aspek penting dalam pengelolaan bisnis perusahaan, terutama di industri jasa keuangan. Di tengah gonjang-ganjing perpolitikan dan perekonomian nasional, integritas diyakini sebagai kunci yang menavigasi rekam jejak positif melalui kepercayaan yang dibangun.

Hal itu disampaikan oleh Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto, dalam sambutan pembuka acara “Non-Bank Financial Forum 2025” yang diselenggarakan Infobank Media Group, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Saya berpesan kepada bapak-ibu sekalian. Integritas menjadi kunci penting di dalam pengelolaan perusahaan. Sebab perusahaan bangkrut, perusahaan hilang di tengah gelombang. Mereka lah yang tidak punya integritas. Baik pencatatan maupun etika,” ujarnya.

Eko menuturkan, integritas adalah pembeda utama antara satu pemimpin atau perusahaan dengan yang lainnya. “Integritas lah yang membedakan antara setiap pemimpin maupun satu perusahaan dengan perusahaan lainnya,” tambahnya.

Baca juga: Industri Asuransi Kendaraan Lesu, Ketua AAUI Minta Regulator Waspada

Pada kesempatan ini ia juga sempat menyinggung sejumlah kasus yang tengah ramai diberitakan, seperti pemblokiran rekening “nganggur” oleh PPATK, kasus korupsi impor gula Tom Lembong, dan pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh beberapa bank BUMD yang menyeret sejumlah mantan petinggi bank menjadi tersangka.

“Sudah pensiun, kasih kredit. Kreditnya macet, eh masuk penjara. Kalau bank swasta memberikan kredit ke BUMN, dan BUMN yang macet. Bagaimana itu? Jadi, semuanya bisa (kena). Ini saya terus mendiskusikannya dengan teman-teman bankir swasta,” cetusnya menyinggung kasus pemberian kredit Sritex.

Kemudian, terkait pemblokiran rekening nasabah oleh PPATK, Pemred Infobank ini menyebut bahwa berdasarkan literatur yang ia pelajari, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan membekukan rekening nasabah.

“PPATK adalah intelligent unit. Tidak berhak untuk membekukan. Dia di pasal 41 huruf I itu disebutkan hanya meminta informasi, memberikan informasi. Kalau itu (pemblokiran) terjadi, maka bank akan susah. Kepercayaan terhadap bank juga susah,” tegasnya.

Baca juga: Batalkan! Pembekuan Rekening “Tidur” oleh PPATK, Itu “Memalukan” Pemerintah dan Merusak Kepercayaan Bank

Mengenai kasus impor gula Tom Lembong, ia menilai bahwa meskipun pemerintah telah memberikan abolisi, integritas penegakan hukum dalam kasus tersebut tetap tercoreng karena adanya penetapan tersangka dan vonis terhadap pihak yang dinilainya tak bersalah.

“Di tengah situasi yang gak tahu, saya 35 tahun jadi wartawan itu makin pintar atau makin gak ngerti. Tapi saya berpesan kepada bapak-ibu sekalian, yang membedakan kita integritas ini,” pungkasnya. (*) Steven Widjaja

Related Posts

News Update

Netizen +62