Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap kinerja industri bank perekonomian rakyat (BPR) masih terbilang positif. Dian Ediana Rae, Kepala Pengawas Perbankan OJK, menilai aset, kredit, dan dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan yang baik.
“Fungsi intermediasi dan likuiditas BPR/S tetap terjaga dan rasio permodalan yang masih berada di atas regulatory threshold-nya,” kata Dian dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu, 10 September 2025.
Akan tetapi, Dian mengakui kinerja BPR masih terdampak dari scarring effect COVID-19 yang berlangsung di Indonesia beberapa tahun silam. Ini memengaruhi nasabah BPR yang mayoritas rerata pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kinerja industri BPR/S masih dipengaruhi oleh scarring effect dari pandemi yang berdampak pada nasabah perorangan atau UMKM di daerah yang merupakan target BPR/S,” lanjutnya.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda Aceh
Sebagai gambaran, kinerja BPR per Juni 2025 terbilang lebih lambat dibanding periode Juni 2024. Aset hanya tumbuh 4,71 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp205,58 triliun. Sementara, posisi dari masing-masing kredit dan dana pihak ketiga (DPK) berada di angka Rp152,90 triliun dan Rp144,89 triliun, tumbuh 5,75 persen dan 3,98 persen.
Padahal, tahun lalu, masing-masing dari pertumbuhan aset, kredit, dan DPK BPR mencapai 5,73 persen, 6,52 persen, dan 6,68 persen. Untuk itu, OJK berkomitmen untuk memperkuat kondisi industri agar bisa lebih bergeliat.
“OJK terus berkomitmen untuk memperkuat industri BPR/S sesuai amanat UU P2SK antara lain dengan menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko, kepatuhan dan tata kelola,” tegasnya.
Baca juga: Mengintip Kinerja BPR Nusumma Jatim yang Raih Predikat BPR Berkinerja Terbaik dari Infobank
Adapun beberapa peraturan untuk BPR yang Dian maksud meliputi:
- POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- SEOJK No.12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat
- SEOJK No.8/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- SEOJK No.9/SEOJK.03/2025 tentang Fungsi Audit Intern Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. (*) Mohammad Adrianto Sukarso










