Poin Penting
- Aset industri asuransi mencapai Rp1.181,21 triliun per September 2025, tumbuh 3,39% yoy, menandakan ketahanan sektor tetap kuat.
- Risk Based Capital (RBC) industri asuransi masih jauh di atas batas minimum, yakni 481,98% untuk asuransi jiwa dan 326,38% untuk asuransi umum.
- Kontribusi sektor PPDP terhadap pembiayaan UMKM dan sektor produktif terus meningkat, memperkuat peran industri dalam perekonomian.
Jakarta – Di tengah tekanan ekonomi global dan domestik, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) masih menunjukkan ketahanan yang kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga September 2025, total aset industri asuransi mencapai Rp1.181,21 triliun, tumbuh 3,39 persen year-on-year (yoy).
“Kinerja industri PPDP secara umum terjaga stabil, didukung oleh tingkat solvabilitas yang solid secara agregat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 7 November 2025.
Dari total aset tersebut, asuransi komersial yang mencakup asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi, mencatat aset Rp998,54 triliun, naik 3,91 persen yoy.
Baca juga: OJK Catat Nilai Transaksi Aset Kripto Naik 27,64 Persen Jadi Rp49,28 T di Oktober 2025
Namun, kinerja premi masih menunjukkan pola yang beragam. Total pendapatan premi industri sepanjang Januari hingga September 2025 hanya tumbuh 0,38 persen yoy menjadi Rp246,34 triliun.
Rinciannya, premi asuransi jiwa justru mengalami kontraksi 2,06 persen yoy menjadi Rp132,85 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,38 persen yoy menjadi Rp113,49 triliun.
Rasio Solvabilitas Tetap Tinggi
Meski begitu, ketahanan modal masih menjadi penopang utama stabilitas industri. Ogi menegaskan bahwa Risk Based Capital (RBC) secara agregat masih jauh di atas ambang batas ketentuan 120 persen, yakni 481,98 persen untuk asuransi jiwa dan 326,38 persen untuk asuransi umum dan reasuransi.
“OJK terus mendorong optimalisasi peran dan kinerja industri PPDP dengan tetap memperkuat ketahanan industri dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik,” tegas Ogi.
Baca juga: OJK Blokir 29.906 Rekening Bank Terindikasi Judi Online
Dukung Pembiayaan Sektor Produktif dan UMKM
Lebih lanjut, ia menyoroti kontribusi sektor PPDP terhadap penguatan pembiayaan sektor produktif dan UMKM yang terus meningkat.
“Hal tersebut tecermin dari meningkatnya proporsi penjaminan pada segmen UMKM dan sektor produktif,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri









