News Update

Indra Utoyo Mundur, Allo Bank Tunjuk Ari Yanuanto Asah Jadi Plt Dirut

Jakarta – Indra Utoyo secara resmi mengundurkan diri dari jabatannnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank. Pengunduran dirinya disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada manajemen.

Langkah pengunduran diri tersebut diambil Indra menyusul status tersangka yang disandangnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020–2024.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus  EDC BRI 2020-2024, Kerugian Negara Rp744 M

Komisaris Utama Allo Bank, Aviliani menjelaskan, pihaknya menerima surat pengunduran diri tersebut langsung dari Indra Utoyo pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 10.00 WIB.

Dalam surat pengunduran dirinya, Indra Utoyo menyampaikan alasan mundur karena ingin berkonsentrasi menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah dihadapinya. Hal itu sehubungan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ia masih menjabat sebagai direksi di bank pemerintahan pada periode tersebut.

Ari Yanuanto Asah Ditunjuk Jadi Plt Dirut

Atas pengunduran diri Indra Utoyo, manajemen Allo Bank langsung menggelar rapat internal perusahaan untuk menentukan pengganti sementara. Dalam rapat tersebut, bank digital milik CT Corp ini memutuskan menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.

“Dewan Komisaris menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Plt. Direktur Utama yang efektif sejak 10 Juli 2025 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya,” jelas Aviliani, di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Baca juga: Dirut Jadi Tersangka, Allo Bank Pastikan Operasional Tetap Normal

Lebih lanjut, Aviliani menegaskan bahwa pengunduran diri Indra Utoyo tidak akan berdampak pada sistem operasional maupun layanan kepada nasabah.

Ia memastikan bahwa manajemen bank tetap solid dan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Kami pastikan bahwa kegiatan operasional bank dan layanan terhadap nasabah tidak mengalami kendala dan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Penetapan Tersangka Kasus EDC BRI 2020-2024

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin EDC BRI selama periode 2020-2024. Dirut Allo Bank Indra Utoyo turut dijadikan tersangka bersama empat orang lainnya terkait proyek senilai Rp2,1 triliun.

Penetapan kelima tersangka itu diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. Ia menyebut, penetapan Indra Utoyo (IU) sebagai tersangka dilakukan atas perannya saat masih menjabat sebagai direksi di BRI.

“IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI,” ujar Asep.

Adapun keempat tersangka lainnya, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto (CBH); SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS); Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS, Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BIT, Rudy S. Kartadidjaja (RSK).

Kelima tersangka itu diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dari proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar.

“Yang memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” jelas Asep.

Baca juga: Lagi, Penyidik KPK Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Kasus EDC BRI 2020-2024

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

5 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

10 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

11 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

12 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago