Indonesia SIPF Tegaskan Komitmen Lindungi Investor Pasar Modal

Indonesia SIPF Tegaskan Komitmen Lindungi Investor Pasar Modal

Poin Penting

  • Indonesia SIPF menegaskan komitmennya menjaga aset investor, termasuk Rekening Dana Nasabah (RDN)
  • SIPF hadir sebagai perlindungan terakhir untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal, melengkapi sistem perlindungan yang sudah ada
  • Melalui Investor Protection Month (IPM) 2025, SIPF mendukung Roadmap OJK 2023–2027.

Jakarta – Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) menegaskan komitmennya untuk menjaga sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor di tengah dinamika pasar modal yang terus berkembang.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menekankan perlindungan investor merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun perlu ditegaskan, mekanisme perlindungan investor di Indonesia telah tersedia, disusun sesuai mandat regulasi, dan terus diselaraskan dengan praktik terbaik internasional. Di banyak negara, lembaga perlindungan investor merupakan bagian vital dari ekosistem pasar modal untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga,” ucap Gusrinaldi dalam keterangan resmi di Jakarta, 24 September 2025.

Baca juga: Dana Asing Masuk Rp451,06 Miliar, Saham BBCA hingga ASII Paling Banyak Diborong

Di samping itu, Indonesia SIPF juga menegaskan bahwa Rekening Dana Nasabah (RDN) turut mendapat perlindungan sebagaimana efek atau surat berharga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, investor tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimilikinya, tetapi juga mendapatkan rasa aman dalam berinvestasi.

Selain itu, Indonesia SIPF hadir sebagai perlindungan terakhir atau second line of defense, yang berfungsi memperkuat keyakinan masyarakat terhadap keamanan berinvestasi di pasar modal.

Peran tersebut melengkapi sistem perlindungan yang sudah ada, sehingga kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional semakin terjaga.

Adapun, sebagai wujud konsistensi, Indonesia SIPF terus menguatkan peran edukasi dan komunikasi publik melalui rangkaian Investor Protection Month (IPM) yang dilaksanakan setiap tahun bersama para pemangku kepentingan.

IPM 2025

Penyelenggaraan IPM 2025 menjadi bukti nyata dukungan Indonesia SIPF terhadap Roadmap Pasar Modal OJK 2023–2027 serta pencapaian Key Performance Indicators (KPI) Unggulan SRO yang menitikberatkan pada peningkatan inklusi pasar modal.

Baca juga: Harga Saham TUGU Melambung ke Level Tertinggi 3 Bulan, Analis: Valuasi Masih Sangat Murah

“Dengan pemahaman yang lebih baik, investor diharapkan mampu memanfaatkan peluang pasar sekaligus mengantisipasi risiko, sehingga tercipta ekosistem pasar modal yang lebih sehat, terlindungi, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, Gusrinaldi optimis pasar modal Indonesia akan semakin inklusif, berdaya saing, dan terlindungi. Sementara itu, Indonesia SIPF akan terus berperan sebagai garda perlindungan investor, sekaligus mendukung pertumbuhan industri pasar modal yang sehat dan berintegritas. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62