Poin Penting
- SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2023
- Dokumen tersebut berisi usulan penguatan peran dan dasar hukum agar lembaga perlindungan pemodal memiliki status formal di undang-undang
- Penguatan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat perlindungan di pasar modal, serta sejalan dengan agenda reformasi OJK.
Jakarta – Indonesia SIPF tengah menyiapkan consultation paper untuk Lembaga Perlindungan Pemodal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengatakan bahwa dokumen tersebut akan memuat usulan peningkatan peran lembaga perlindungan pemodal agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Rencana kami untuk menyampaikan consultation paper ya berisi mengenai peningkatan mengenai lembaga perlindungan yang ada di pasar modal untuk dinaikkan ke dalam undang-undang yang ada di negara kita,” ucap Gusrinaldi dalam Edukasi Pasar Modal di Jakarta, 8 April 2026.
Baca juga: Indonesia SIPF Gelar Workshop Anti-Fraud dan Keamanan Siber untuk Lindungi Investor
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil lantaran fungsi lembaga perlindungan pemodal hingga kini belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang yang berlaku. Karena itu, keberadaan consultation paper diharapkan dapat menjadi pendorong bagi penguatan status SIPF menjadi lembaga formal.
“Jadi diharapkan dengan ada consultation paper ini maka lembaga perlindungan investor itu akan ada di undang-undang,” imbuhnya.
Gusrinaldi menambahkan penguatan dasar hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Baca juga: Dana Perlindungan Pemodal Masih Rendah, SIPF Hadapi Sejumlah Tantangan
“Karena dengan adanya lembaga perlindungan ini ada diatur di dalam undang-undang maka perlindungan investor itu akan semakin kuat dan juga akan memberikan added value bagi investor yang ada di pasar modal kita,” ujar Gusrinaldi.
Selain itu, SIPF juga menilai inisiatif tersebut juga relevan dengan agenda reformasi pasar modal yang tengah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk rencana peningkatan ketentuan free float. (*)
Editor: Galih Pratama










