Jakarta – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF), menyelenggarakan Workshop Profesional tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud dan Keamanan Siber terkait Perlindungan Aset Pemodal di Pasar Modal Indonesia yang berlangsung selama dua hari secara daring pada 22–23 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO), yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kegiatan tersebut dirancang tidak hanya sebagai forum peningkatan kapasitas tapi juga pertukaran wawasan seputar praktik pencegahan fraud dan penguatan keamanan siber dalam ekosistem pasar modal.
Dalam konteks transformasi digital dan meningkatnya aktivitas investasi masyarakat, seluruh pelaku industri dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan kesiapan mereka dalam menghadapi potensi risiko yang terus berkembang, termasuk ancaman penyalahgunaan sistem dan serangan siber.
Baca juga: Indonesia SIPF Tegaskan Komitmen Lindungi Investor Pasar Modal
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menyatakan bahwa menjaga kepercayaan investor adalah tanggung jawab kolektif yang memerlukan kolaborasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di industri pasar modal Indonesia.
“Topik anti-fraud dan keamanan siber yang kita angkat hari ini sangat relevan dengan situasi terkini. Sejumlah kejadian di pasar modal belakangan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan penguatan kapasitas pelaku industri dalam melindungi kepentingan investor,” ujar Gusrinaldi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dorong Kompetensi dan Sinergi Pelaku Industri
Adapun, pelatihan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Indonesia SIPF dalam menjalankan peran sebagai penyelenggara perlindungan investor di pasar modal.
Baca juga: Indonesia SIPF Catat 6,05 Juta Investor Sudah Terlindungi DPP
Gusrinaldi berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kompetensi perusahaan sekuritas dan bank kustodian yang menjadi anggota dana perlindungan pemodal yang terdaftar di Indonesia SIPF (Anggota Indonesia SIPF) dalam merespons tantangan industri yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Melalui workshop ini, Indonesia SIPF berharap seiring meningkatnya pemahaman dan kapabilitas Anggota Indonesia SIPF dalam menangani potensi fraud dan peningkatan keamanan siber, diharapkan sinergi antar pelaku industri dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk meminimalkan risiko dan mencegah kerugian yang ditimbulkan. (*)
Editor: Yulian Saputra









