Jakarta – Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) mencatat sebanyak 6,05 juta investor di pasar modal telah dilindungi oleh dana perlindungan pemodal (DPP) hingga akhir Desember 2022.
Kemudian, Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, menyatakan bahwa jumlah tersebut berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT KSEI dengan jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 1.661.538 SRE atau tumbuh 37,78% ytd.
Selain itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir Desember 2022 mencapai Rp6.523 triliun, dimana angka tersebut mengalami peningkatan secara ytd sebesar Rp1.097 triliun atau meningkat 20,22%.
“Hal ini disebabkan salah satunya oleh peningkatan jumlah investor pasar modal yang cukup signifikan. Selain itu, peningkatan jumlah aset investor juga sejalan dengan pencapaian kinerja IHSG selama tahun 2022,” ucap Narotama dikutip, 23 Januari 2023.
Lalu, Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis, menyampaikan bahwa nilai DPP yang dihimpun hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp262,93 miliar atau tumbuh 11,49% setara dengan Rp27,09 miliar secara ytd.
“Pertumbuhan DPP selama tahun 2022 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP. Pertumbuhan nilai DPP akan terus diupayakan oleh Indonesia SIPF untuk bisa memberikan perlindungan yang optimal kepada investor pasar modal,” ujar Mariska dalam kesempatan yang sama.
Adapun, pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan tersebut menandakan bahwa kini masyarakat sudah semakin yakin dan percaya untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Untuk mendukung hal tersebut, Indonesia SIPF telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi sebayak 42 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal sebagai pembicara atau narasumber dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor secara preventif. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra