Jakarta – Untuk kali ketiga Infobank bekerja sama dengan Indonesia Mortgage Bankers Association (IMBA) – Perbanas berhasil menggelar even akbar “Indonesia Mortgage Forum”. Tahun ini acara digelar di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.
Even bertajuk “3rd Indonesia Mortgage Forum 2019” itu diikuti sekitar 400 peserta dari kalangan perbankan, developer, multifinance, asuransi, fintech, dan regulator. Acara dibuka oleh Wakil Menteri Keuangan RI, Prof Dr Mardiasmo.
Saat memberikan opening speech, Mardiasmo menekankan pentingnya menumbuhkan bisnis mortgage di tahun ini. Menurutnya, ada dua kunci utama untuk mencapai target tersebut. Pertama, kolaborasi antar-lembaga (stakeholders).
“Kedua, melakukan inovasi. Tak hanya pengembang, perbankan sebagai lembaga pembiayaan juga harus melakukan inovasi dalam mengembangkan produk KPR,” ujar Mardiasmo.
Selain opening speech Wamenkeu RI, agenda mortgage forum diisi dengan tiga sesi diskusi panel. Pertama, diskusi “Pembiayaan Mortgage Jenuh?: Prospek Pasar Milenial dan Sektor Informal dan Kolaborasi Fintech”.
Pada diskusi panel sesi pertama dihadirkan lima narasumber, yakni Retno Ponco Widarti, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI; Dr. Aviliani, ekonom/pengurus Perbanas; Ananta Wiyogo, Direktur Utama Sarana Multigriya Financial (SMF); Hasanudin Ali, CEO Alvara; dan Angela Oetama, Direktur Utama/Co-Founder Granada.
Pada diskusi panel sesi kedua dibagi dalam dua kelas. Kelas pertama membahas topik “Potensi Pasar Milenial, Sektor Informal, dan Kolaborasi dengan Fintech”.
Dihadirkan empat pembicara, yakni Ken Hendersen, Success Strategist/Property Developer/Breakthrough Motivator; Angela Oetama, Direktur Utama/Co-Founder Granada; Darman Susanto, Marketing Manager BNI, dan Dino Martin, Ketua Asosiasi Fintech Indonesia.
Kelas kedua membahas topik “Perlindungan Konsumen, PSAK 71, Permen PUPR No 11 Mengenai PPJB, serta Komitmen Developer”.
Dihadirkan empat pembicara, yakni Dr. David L. Tobing, advokat; Rennie Fariana, audit partner Grant Thornton; Soelaeman Soemawinata, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), dan Sardjito, Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
REKOMENDASI
Usai diskusi panel, tim panitia dari IMBA dan Infobank memberikan sembilan rekomendasi, yang diperuntukan bagi industri perbankan, keuangan, developer, asosiasi, dan regulator.
Kesembilan rekomendasi tersebut terbagi dalam tiga kelompok, masing-masing tiga rekomendasi sesuai dengan kelas diskusi, dan tiga rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi panel sesi pertama.
Rekomendasi kelompok pertama terdiri dari tiga, yakni relaksasi skema KPR untuk sektor informasi, kolaborasi dengan fintech untuk melakukan assessment terhadap kemampuan financial sektor informal, dan menggunakan pola asuransi kredit untuk sektor informal.
Rekomendasi kelas satu terdiri atas tiga rekomendasi. Pertama, OJK, perbankan, dan institusi keuangan lainnya wajib melakukan edukasi kepada milenial melalui media digital.
Kedua, bank dapat bekerja sama dengan fintech dalam hal pembiayaan mortgage, terutama untuk on boarding di mana dibiayai terlebih dahulu melalui fintech (down payment) baru dilanjutkan oleh bank.
Ketiga, menciptakan produk-produk KPR yang sesuai kebutuhan generasi milenial (lebih fleksibel).
Rekomendasi kelas dua juga terdiri atas tiga rekomendasi. Pertama, standardisasi dan penyeragaman prosedur dan pengurusan perizinan pengembangan proyek di seluruh instansi pemerintah terkait.
Kedua, semua developer harus terdaftar dalam SIRENG (Sitem Registrasi Pengembang), tidak hanya berlaku untuk developer yang mengembangkan proyek program pemerintah.
Ketiga, Kementerian PUPR harus berperan aktif agar asosiasi pengembang memiliki program dalam rangka meningkatkan kapabilitas anggotanya, sehingga menghindari terjadinya kasus iklan keliru, over promise, yang menyebabkan kerugian konsumen.
“Semoga sembilan rekomendasi ini bisa dijalankan oleh seluruh stakeholders industri properti nasional, sehingga bisnis mortgage bisa bertumbuh,” ujar Suryanti Agustinar, Ketua IMBA yang juga Executive Vice President Non-subsidized and Consumer Lending Division PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk itu. (*)