Dengan demikian pemotongan yang bisa diterima Indonesia adalah sebesar 5 ribu barel per hari. Jonan menambahkan, sebagai negara net importer minyak (crude oil), pemotongan kapasitas produksi ini tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik.
Dengan pembekuan keanggotaan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009. Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016.
Pembekuan sementara ini adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC. Sebab dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan, dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia. (*)
(Baca juga: Harga Minyak Semakin Tergelincir)