Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) yang akan berlaku efektif mulai 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang sampai dengan USD22,76 miliar atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.
“Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Indonesia,” ujar Perry dalam keterangan resmi, Selasa 15 Oktober 2024.
Baca juga: Investasi Berkelanjutan Dongkrak Ekonomi, Pemerintah Bakal Garap Energi Bersih
Adapun Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Indonesia.
Sebagai informasi, perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku 3 tahun. (*)
Editor: Galih Pratama