Jakarta – PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk akhirnya buka suara ihwal penarikan varian rasa Indomie dari peredarannya di Australia yang dilakukan oleh Badan Standar Pangan Australia-Selandia Baru (FSANZ), sejak Kamis (19/12).
Corporate Secretary PT Indofood CBP Sukses Makmur Gideon A. Putro mengatakan, semua produk mi instan yang diproduksi oleh perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles.
“Produk mi instan Perseroan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan,” katanya, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/12).
Manajemen menegaskan, produk-produk konsumen bermerek yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke luar negeri senantiasa mematuhi persyaratan, peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara tujuan dimana produk dipasarkan, termasuk Australia.
Baca juga : BPOM Pastikan Indomie Rasa Ayam Aman Dikonsumsi
Oleh karenanya, produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat.
Pihaknya menjelaskan, dari hasil penelaahan perusahaan, produk mi instan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi oleh Perseroan untuk pasar Australia.
“Melainkan parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris,” tegasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman web Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), produk-produk Indomie yang ditarik antara lain, Indomie Mi Goreng Rasa Rendang dengan kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24.
Baca juga : Taiwan dan Malaysia Tarik Peredaran Indomie Rasa Ayam
Lalu, Indomie Rasa Ayam Bawang dengan kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25. Juga, Indomie Rasa Soto Mie dengan kedaluwarsa 27.04.2025 dan 10.04.25. Terakhir, Indomie Mi Goreng Aceh dengan kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25
Berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk di atas hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan alergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
“Produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis “Export Product” dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia,” jelas keterangan perusahaan.
Sehubungan dengan penarikan tersebut, manejemen menyebut hingga saat ini tidak terdapat potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia yang ditujukan kepada Perseroan.
Termasuk dampak penarikan produk Indomie tersebut terhadap keuangan Perseroan, yaitu pendapatan, laba operasional dan laba tahun berjalan.
“Kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan,” jelasnya. (*)
Editor: Galih Pratama