SNLIK 2016 dilakukan OJK untuk mengukur efektivitas implementasi SNLIK 2013 yang telah dilakukan dan memetakan kembali tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat terkini.
Survei tahun 2016 mencakup 9.680 responden di 34 provinsi yang tersebar di 64 kota/ kabupaten di Indonesia dengan mempertimbangkan gender, strata wilayah, umur, pengeluaran, pekerjaan, dan tingkat pendidikan.
(Baca juga: Literasi Keuangan Kunci Pasar Modal dan Perbankan)
Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memiliki fungsi mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan sekaligus melindungi konsumen, khususnya dalam berinteraksi dengan industri jasa keuangan. Perlindungan masyarakat dalam konteks preventif memiliki aspek literasi dan edukasi keuangan dan capacity building yang membutuhkan strategi khusus dalam implementasinya.
Untuk pertamakalinya OJK melaksanakan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLK) pada tahun 2013, dengan hasil dari setiap 100 penduduk di Indonesia hanya 21 orang yang well-literate (indeks literasi keuangan 21,84%). Demikian halnya untuk inklusi keuangan, dari 100 penduduk Indonesia, hanya 59 orang yang memiliki akses terhadap produk/layanan jasa keuangan (indeks inklusi keuangan 59,74%). (*)