Jakarta – Penerimaan pajak negara mengalami tren kontraksi sejak awal 2025. Hingga 11 Agustus 2025, penerimaan pajak baru mencapai Rp996 triliun, turun 16,72 persen atau baru 45,51 persen dari target Rp2.189,3 triliun tahun ini.
Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto mengatakan, penurunan penerimaan pajak tersebut disebabkan ekonomi domestik.
Baca juga: Kemenkeu Ungkap Rasio Perpajakan Masih Berpotensi Meningkat
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Namun, menurut Eko, data tersebut bersifat anomali jika melihat berbagai indikator ekonomi yang kurang baik.
“Pajak kenapa turun itu karena ekonomi kita sebenarnya melambat. Nah, kemarin data BPS kan, makanya kita sebut juga anomali,” ujar Eko kepada wartawan di acara talk show 30 Tahun INDEF, Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca juga: Penerimaan Pajak Anjlok 16,72 Persen di Pertengahan Agustus 2025, Baru Terkumpul Rp996 T
Eko menjelaskan, penjelasan BPS yang relatif masuk akal secara teknis terkait pertumbuhan ekonomi adalah sumbernya berasal dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang sebagian terinvestasi di peralatan mesin, alutista, dan lain-lain.
Penyebab utama turunnya penerimaan pajak RI adalah perlambatan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada PPh Badan, banyak industri atau perusahaan mengalami penurunan keuntungan dibanding tahun lalu, bahkan cenderung merugi, yang ditandai dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Wajibnya dengan Zakat dan Wakaf
Sementara di sisi PPN, melemahnya daya beli masyarakat menekan penjualan barang dan konsumsi.
“Nah, karena banyak orang tertekan daya belinya sehingga penjualan itu rata-rata pada turun kan, konsumsi turun maksudnya. Ini otomatis penerimaan pajaknya juga turun,” tambahnya.
PNBP dan Pajak Ekspor Ikut Lesu
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga melemah akibat penurunan pajak ekspor, yang dipicu harga komoditas yang cenderung anjlok.
“Tiga komponen ini turun dalam waktu bersamaan, walaupun katanya PMTB naik, pajak tetap nggak bisa nendang, nggak bisa meningkat,” ungkap Eko. (*)
Editor: Yulian Saputra










