Jakarta–Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyentil kebijakan pemerintah tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Perppu no 1 tahun 2017 serta pada PMK No. 70/2017. Dalam kebijakan tersebut Indef meninai adanya ketidak setaraan dalam ketentuan sanksi.
“Inikan dalam peraturannya saja sudah tidak jelas ketentuan sanksi bagi petugas pajaknya di PMK, di mana berubah-ubah isinya. Selain itu petugas pajak, misalnya jika menyalahgunakan atau menyebarkan data wajib pajak juga terkesan lunak,” tukas Aviliani, Peneliti EkonomiInstitute for Development of Economics and Finance (INDEF) di Kantor INDEF, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Aviliani mengungkapkan, pada PMK No 70/2017 sendiri hukuman pidana bagi petugas pajak yang menyelewengkan data nasabah tersebut hanya dikenakan denda 1 tahun dan denda maksimum Rp500 juta.
Ia juga menambahkan, dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan dengan detail petugas tingkat manakah yang bisa mengakses data nasabah tersebut dan apa konsekuensinya. (Bersambung ke halaman berkikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More
Jakarta - Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyatakan ingin tetap menjadi bank… Read More
Jakarta – Pengangkatan Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan, yang lebih dikenal sebagai Iwan Bule,… Read More
Jakarta - Ada kabar gembira bagi para pemegang saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO).… Read More
Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Agustus hingga… Read More
Jakarta - Bank Mandiri konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan mengandalkan transformasi digital. Melalui wholesale… Read More