Jakarta–Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyentil kebijakan pemerintah tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Perppu no 1 tahun 2017 serta pada PMK No. 70/2017. Dalam kebijakan tersebut Indef meninai adanya ketidak setaraan dalam ketentuan sanksi.
“Inikan dalam peraturannya saja sudah tidak jelas ketentuan sanksi bagi petugas pajaknya di PMK, di mana berubah-ubah isinya. Selain itu petugas pajak, misalnya jika menyalahgunakan atau menyebarkan data wajib pajak juga terkesan lunak,” tukas Aviliani, Peneliti EkonomiInstitute for Development of Economics and Finance (INDEF) di Kantor INDEF, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.
Aviliani mengungkapkan, pada PMK No 70/2017 sendiri hukuman pidana bagi petugas pajak yang menyelewengkan data nasabah tersebut hanya dikenakan denda 1 tahun dan denda maksimum Rp500 juta.
Ia juga menambahkan, dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan dengan detail petugas tingkat manakah yang bisa mengakses data nasabah tersebut dan apa konsekuensinya. (Bersambung ke halaman berkikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Grab lewat A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) dengan membeli 362,7 juta… Read More
Poin Penting Adira Finance memperkuat loyalitas nasabah melalui program Harinya Cicilan Lunas (HARCILNAS) 2025 di… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bertemu eks Deputi Gubernur BI Juda Agung Soal kemungkinan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai pelemahan rupiah mendekati Rp17.000 per dolar AS berdampak minimal dan… Read More
Poin Penting CELIOS menilai wacana tukar guling pejabat BI-Kemenkeu berisiko melemahkan citra independensi Bank Indonesia… Read More
Poin Penting Kopdes/Kel Merah Putih diarahkan jadi wadah bisnis anak muda, khususnya Gen Z dan… Read More