“Dalam peraturan tersebutkan juga tidak jelas di level pegawai DJP mana yang bisa mengakses data itu. Kan tidak mungkin satpam bisa mengakses. Dan seberapa bisa menggunakan data itu,” ungkap Aviliani.
INDEF sendiri mendukung penuh adanya keterbukaan data nasabah untuk perpajakan, namun tentu pemerintah harus jelas membuat regulasi untuk mengawal kebijakan tersebut.
Baca juga: Saldo Rekening yang Dilaporkan ke DJP Direvisi Jadi Rp1 Miliar
Pemerintah melalui Kementeri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI). (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More