“Dalam peraturan tersebutkan juga tidak jelas di level pegawai DJP mana yang bisa mengakses data itu. Kan tidak mungkin satpam bisa mengakses. Dan seberapa bisa menggunakan data itu,” ungkap Aviliani.
INDEF sendiri mendukung penuh adanya keterbukaan data nasabah untuk perpajakan, namun tentu pemerintah harus jelas membuat regulasi untuk mengawal kebijakan tersebut.
Baca juga: Saldo Rekening yang Dilaporkan ke DJP Direvisi Jadi Rp1 Miliar
Pemerintah melalui Kementeri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI). (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More
Jakarta – Pemilu Presiden Amerika Serikat (AS) memasuki hari terakhir kampanye. Dua kandidat, Donald Trump… Read More
Jakarta - Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyatakan ingin tetap menjadi bank… Read More
Jakarta – Pengangkatan Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan, yang lebih dikenal sebagai Iwan Bule,… Read More
Jakarta - Ada kabar gembira bagi para pemegang saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO).… Read More
Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Agustus hingga… Read More