“Dalam peraturan tersebutkan juga tidak jelas di level pegawai DJP mana yang bisa mengakses data itu. Kan tidak mungkin satpam bisa mengakses. Dan seberapa bisa menggunakan data itu,” ungkap Aviliani.
INDEF sendiri mendukung penuh adanya keterbukaan data nasabah untuk perpajakan, namun tentu pemerintah harus jelas membuat regulasi untuk mengawal kebijakan tersebut.
Baca juga: Saldo Rekening yang Dilaporkan ke DJP Direvisi Jadi Rp1 Miliar
Pemerintah melalui Kementeri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI). (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan… Read More