“Dalam peraturan tersebutkan juga tidak jelas di level pegawai DJP mana yang bisa mengakses data itu. Kan tidak mungkin satpam bisa mengakses. Dan seberapa bisa menggunakan data itu,” ungkap Aviliani.
INDEF sendiri mendukung penuh adanya keterbukaan data nasabah untuk perpajakan, namun tentu pemerintah harus jelas membuat regulasi untuk mengawal kebijakan tersebut.
Baca juga: Saldo Rekening yang Dilaporkan ke DJP Direvisi Jadi Rp1 Miliar
Pemerintah melalui Kementeri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI). (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More