INDEF: Pemerintah Tidak Konsisten Buat Aturan AEoI

INDEF: Pemerintah Tidak Konsisten Buat Aturan AEoI

Jakarta–Direktur Institute for Development of Economics and Finance ( Indef) Enny Sri Hartati mengungkapkan kritikannya terhadap kebijakan pemerintah pada Perppu no 1 tahun 2017 beserta peraturan menteri keuangan ( PMK No. 70/2017). Ia menilai kebijakan pemerintah tersebut seakan tidak konsisten.

“AEoI itu syaratnya keterbukaan informasi ke antarnegara, tapi yang dirumuskan dalam Perppu No 1 Tahun 2017 tersebut dikemukakan lebih banyak dominasi untuk kepentingan domestik. Pemerintah terlihat tidak konsisten,” ungkap Enny di Kantor INDEF, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Baca juga: Saldo Rekening yang Dilaporkan ke DJP Direvisi Jadi Rp1 Miliar

Ia menilai kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Keuangan selalu terlihat tidak konsisten seperti yang diterapkan dalam Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

“Kita ingat seperti kebijakan tax amnesty, awalnya untuk reptriasi jaringan dana asing di luar negeri tapi implikasinya yang ditargetkan jadi objek repatriasi dana di domestik. Dan Perppu 1 ini nada-nadanya kok ke sana, yang jadi sasaran yang di dalam negeri,” jelas Enny.

Baca juga: Acuan Nilai Pembukaan Data Nasabah Rp1 Miliar Dipertanyakan

Enny menilai dominasi Perppu dan produk turunannya di PMK No. 70/2017 justru cenderung membidik pemilik rekening di dalam negeri dibandingkan upaya strategis mengoptimalkan penelusuran WNI yang membuka rekening di luar negeri. Dan ini justru akan berpotensi meningkatkan instabilitas sektor keuangan nasional.

Ia menilai perppu tersebut harus dikaji lebih komperhensif dan harus ada penjelasan lebih detail oleh pemerintah. Serta pemerintah harus lebih tegas dalam komitmennya meningkatkan kepatuhan pajak di luar negeri.

“Mestinya perppu harus dikaji komprehensif, dan pemerintah harus jelaskan lebih detil. Yang harus digaris bawahi ialah tingkat kepatuhan wajib pajak di luar negeri. Dan dari rumusan yang ada di peprpu ini harus konsisten,” tandas Enny. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News