Jakarta–Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) mengaku sudah ada lebih dari 500 orang yang mendaftar dalam seleksi calon anggota DK-OJK periode 2017-2022. Dari 500 orang lebih yang sudah mendaftar tersebut, tak hanya pelaku industri keuangan namun beredar kabar adanya anggota Komisi XI DPR-RI yang juga menyalonkan diri.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan, posisi DK-OJK yang menjadi incaran politisi partai politik memang sulit dihindari, mengingat peran dan fungsi OJK yang mengawasi industri keuangan merupakan salah satu lembaga negara yang sangat strategis. Sehingga wajar banyak politisi yang mengincar posisi sebagai anggota DK-OJK yang dinilai tak lain demi kepentingan partai politiknya.
“Sesuai dengan pasal 15 UU OJK memang tidak ada larangan calon dari partai politik. Tetapi kita harus belajar dari kasus-kasus korupsi yang terjadi di lembaga negara yang dilakukan oleh anggota partai politik,” ujar Paul saat dihubungi Infobank, di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Untuk menghindari adanya kekhawatiran tersebut, dirinya menyarankan, bagi para politisi parpol yang ingin menyalonkan diri sebagai Dewan Komisioner OJK, maka mereka harus lebih dahulu melepas atau keluar dari anggota parpolnya minimal 5 tahun. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi benturan antara kepentingan parpol dan kepentingan lembaga itu sendiri.
Baca juga: Mau Calonkan Diri Jadi DK-OJK, Ini Syaratnya
“Itu bertujuan supaya tidak terjadi benturan kepentingan ketika menjabat di OJK, karena OJK memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang amat strategis dalam mengatur dan sekaligus mengawasi bank dan lembaga keuangan nonbank. Apalagi OJK merupakan lembaga yang independen,” ucap Paul.
Oleh sebab itu, lanjut dia, ke depannya Pansel OJK memasukkan aturan terkait dengan syarat-syarat pencalonan Dewan Komisioner OJK seperti mengutamakan agar calon berasal dari industri keuangan dan tidak masuk sebagai anggota parpol. Hal tersebut bertujuan agar tidak menjadi hambatan psikologis saat dirinya menjabat sebagai DK-OJK dan menghindari adanya kepentingan kepentingan parpol yang bersifat menguntungkan parpol itu sendiri. “Bisa saja Pansel OJK merekomendasikan tambahan aturan-aturan tersebut,” tegasnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pansel DK-OJK dan merangkap Anggota Pansel mewakili pemerintah mengaku, pembukaan calon DK-OJK disambut positif oleh masyarakat dan peminatnya luar biasa. Seminggu sejak bursa calon DK-OJK dibuka sudah ada 500 orang lebih yang mendaftar sebagai calon DK-OJK periode 2017-2022.
Baca juga: DK-OJK Harus Bisa Hadapi Ketidakpastian Global
“Kalau yang sudah mendaftar banyak sekali, sampai saat ini yang sudah mendaftar sekitar 520 orang. Padahal pendaftarannya ditutup pada 2 Februari 2017,” katanya.
Dari ratusan nama yang sudah masuk tersebut, diberitakan ada nama kader parpol besar yang sudah masuk ke Pansel OJK. Pasalnya, nama kder parpor tersebut menduduki posisi pimpinan di Komisi XI DPR-RI. Namun demikian, saat dikonfirmasi kepada Sri Mulyani, dirinya enggan menjawabnya secara tegas. “Saya di sini sebagai pansel, enggak boleh menyampaikan subyektifitas saja,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Sebagai informasi, masa jabatan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 akan berakhir pada 23 Juli 2017. Pendaftaran secara daring sebagai calon DK-OJK sudah dibuka sejak 17 Januari 2017 dan akan segera ditutup pendaftarannya pada hari ini 2 Februari 2017 tepatnya pukul 24.00 WIB tengah malam nanti.
Baca juga: Politisi Diharap Tidak Pimpin OJK
Dalam proses penyeleksian, Pansel OJK akan memilih 21 nama Calon DK-OJK yang dianggap berkompeten yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih 14 Calon yang telah dipilihnya untuk disampaikan ke Parlemen DPR-RI yang kemudian DPR akan menetapkan 7 Calon DK-OJK untuk dilakukan proses fit and proper test.
“Presiden akan sampaikan ke MPR/DPR, baru MPR/DPR nanti akan fit and proper test. Lalu akan ditetapkan 7 Calon DK-OJK. Kami akan dengarkan rekam jejak dan masalah untuk dilakukan assesment. Lalu akan disampaikan ke Presiden pengumuman peserta yang lulus seleksi,” jelasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga




