Sebagai informasi, masa jabatan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 akan berakhir pada 23 Juli 2017. Pendaftaran secara daring sebagai calon DK-OJK sudah dibuka sejak 17 Januari 2017 dan akan segera ditutup pendaftarannya pada hari ini 2 Februari 2017 tepatnya pukul 24.00 WIB tengah malam nanti.
Baca juga: Politisi Diharap Tidak Pimpin OJK
Dalam proses penyeleksian, Pansel OJK akan memilih 21 nama Calon DK-OJK yang dianggap berkompeten yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih 14 Calon yang telah dipilihnya untuk disampaikan ke Parlemen DPR-RI yang kemudian DPR akan menetapkan 7 Calon DK-OJK untuk dilakukan proses fit and proper test.
“Presiden akan sampaikan ke MPR/DPR, baru MPR/DPR nanti akan fit and proper test. Lalu akan ditetapkan 7 Calon DK-OJK. Kami akan dengarkan rekam jejak dan masalah untuk dilakukan assesment. Lalu akan disampaikan ke Presiden pengumuman peserta yang lulus seleksi,” jelasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga