News Update

Impor 105 Ribu Mobil Ditunda, Kadin: Langkah Tepat Lindungi Industri Dalam Negeri

Poin Penting

  • Penundaan 105.000 mobil dinilai melindungi industri otomotif nasional dari dampak negatif impor CBU.
  • Rencana impor ditunda dan akan dibahas Presiden dengan mempertimbangkan kesiapan industri dalam negeri.
  • Kadin meminta produsen membangun pabrik di Indonesia agar menciptakan multiplier effect dan mendukung target pertumbuhan ekonomi.

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengapresiasi respons cepat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait rencana impor 105.000 mobil dari India untuk kebutuhan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai langkah penundaan impor tersebut sejalan dengan aspirasi pelaku industri otomotif nasional dan dapat mencegah dampak negatif terhadap industri dalam negeri.

“Apresiasi yang tinggi dari kami di Kadin untuk Mas Dasco, dan salut buat respons cepatnya. Bisa dibayangkan kalau 105.000 mobil yang dipakai Kopdes Merah Putih adalah produk impor, bagaimana dengan layanan purna jualnya?” ujar Saleh, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca juga: Agrinas Ikuti Saran Tunda Impor Mobil dari India

Menurutnya, kebijakan impor dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan persoalan jangka panjang, termasuk kesulitan suku cadang yang dapat membuat kendaraan menjadi tidak optimal digunakan setelah beberapa tahun.

Presiden akan Kaji Ulang

Sebelumnya, Dasco menyatakan telah menyampaikan pesan kepada pemerintah agar rencana impor tersebut ditunda, mengingat Presiden Prabowo Subianto masih melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

“Saya sudah menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk rencana tersebut ditunda dulu, mengingat Presiden masih di luar negeri,” kata Dasco.

Ia menyebut Presiden Prabowo akan membahas rencana itu secara terperinci dengan berbagai pihak, termasuk meminta pendapat dan menghitung kesiapan industri otomotif nasional.

Baca juga: Agrinas Impor 105 Ribu Mobil Pikap, Kadin Minta Pemerintah Batalkan

Saleh menambahkan, Kadin telah berkoordinasi dengan pelaku industri otomotif dan komponen. Mereka, kata dia, memohon agar impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dihentikan.

Dorong Produksi Dalam Negeri

Menurut Saleh, jika produsen asing serius menggarap pasar Indonesia, sebaiknya membangun fasilitas produksi di dalam negeri seperti yang telah dilakukan sejumlah prinsipal otomotif global, antara lain Toyota Motor Corporation, Suzuki Motor Corporation, Honda Motor Co., Ltd., Daihatsu Motor Co., Ltd., Mitsubishi Motors Corporation, Hino Motors Ltd., Hyundai Motor Company, BYD Company, hingga VinFast.

Ia menegaskan pemerintah perlu memastikan seluruh pelaku usaha berada pada level playing field yang sama. Menurutnya, impor CBU oleh PT Agrinas Pangan Nusantara berpotensi melemahkan industri otomotif nasional karena tidak menciptakan nilai tambah serta bertentangan dengan agenda industrialisasi.

Target pertumbuhan ekonomi 8 persen, kata dia, sulit tercapai apabila industri dalam negeri tidak berkembang optimal.


Soroti Koordinasi dan Regulasi

Saleh juga mempertanyakan koordinasi lintas kementerian dalam rencana impor tersebut. Ia mengaku telah mengecek langsung dan menyebut Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Koperasi disebut belum mengetahui rencana impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun tersebut.

“Ini bukan angka kecil. Jika digunakan untuk membeli produk dalam negeri, nilai tambah dan multiplier effect-nya sangat besar,” kata mantan Menteri Perindustrian itu.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan impor kendaraan harus mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang tata cara perizinan, pengembangan, dan persyaratan teknis industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Regulasi tersebut menjadi pijakan penguatan struktur industri otomotif nasional, termasuk peningkatan kandungan lokal dan pengurangan impor.

Baca juga: Kolaborasi Kadin dan Perumnas Dukung Program Perumahan Nasional

Selain mengatur perakitan kendaraan dalam bentuk completely knocked down (CKD) dan incompletely knocked down (IKD), aturan itu juga memuat persyaratan teknis yang lebih ketat, seperti uji emisi karbon dioksida (CO₂) dan efisiensi konsumsi bahan bakar.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan volume produksi, tetapi juga memperkuat daya saing industri otomotif nasional dari sisi teknologi, efisiensi energi, serta kontribusi terhadap ekonomi hijau. (*)

Editor: Yulian Saputra

Halaman12

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

38 mins ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

51 mins ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

1 hour ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

2 hours ago