Implementasi PPP Diharapkan Mampu Tingkatkan Penetrasi Asuransi di Indonesia

Implementasi PPP Diharapkan Mampu Tingkatkan Penetrasi Asuransi di Indonesia

Poin Penting

  • LPS membuka peluang implementasi Program Penjaminan Polis lebih cepat dari rencana awal 2028 sesuai mandat UU P2SK.
  • Tingkat penetrasi asuransi Indonesia baru 1,40% pada 2024, tertinggal dibanding negara ASEAN lainnya.
  • Program ini diharapkan meningkatkan penetrasi asuransi, melindungi pemegang polis, dan memperkuat stabilitas sektor keuangan.

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan adanya peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2027, lebih cepat dari ketentuan awal tahun 2028.

Melalui hal itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan bahwa implementasi PPP berpotensi mendorong peningkatan tingkat penetrasi asuransi nasional.

“Tujuan penjaminan, salah satunya adalah kita akan bisa menjadi bagian dari ekosistem di dalam industri yang men-support pertumbuhan. Walaupun tentu saja pertumbuhan industri atau kenaikan dari penetration rate, itu variabelnya banyak. Tapi kami percaya bahwa program penjaminan ini menjadi salah satu variabel kunci di dalam pertumbuhan industri,” ujar Purba dalam Temu Media Nasional dikutip, Senin, 8 Desember 2025.

Baca juga: Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Purba menjelaskan, tingkat penetrasi asuransi pada 2024 baru mencapai 1,40 persen, jauh tertinggal dibandingkan negara ASEAN lainnya, seperti Singapura yang mencapai 7,40 persen, Thailand 5,10 persen, Malaysia 3,80 persen, dan Filipina 1,80 persen.

Angka penetrasi tersebut berasal dari data global yang hanya mencakup segmen asuransi jiwa dan non-jiwa, tanpa memasukkan asuransi wajib dan asuransi sosial.

Oleh karena itu, perhitungan penetrasi asuransi Indonesia juga menggunakan cakupan segmen yang sama.

“Tapi kalau seandainya dimasukin, kita angkanya ini di atas 2 persen 2,7 atau 2,8 seperti itu. Jadi untuk comparabilitasnya, karena yang data yang di atas dari sumber yang kita ambil, karena jumlah yang kita bandingkan dengan hanya yang life dan non-life saja,” imbuhnya.

PPP Jadi Instrumen Stabilitas dan Perlindungan Pemegang Polis

Adapun upaya mendorong pertumbuhan industri asuransi melalui PPP telah tercantum dalam ultimate goals yang disusun LPS.

Selain mendorong peningkatan penetrasi asuransi, PPP juga dirancang untuk memberikan perlindungan atas hak pemegang polis.

Program ini mengutamakan keberlanjutan polis apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi, sekaligus mewujudkan ekosistem asuransi yang berkelanjutan dan mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.

Baca juga: Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Keberadaan PPP dinilai penting sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi di sektor asuransi Indonesia, dengan tujuan melindungi hak pemegang polis atau tertanggung serta memastikan pelaksanaan resolusi yang tertib ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62