Poin Penting
- Sistem pelaporan keuangan satu pintu meningkatkan kebutuhan akuntan publik dan membuka prospek karier bagi generasi muda.
- Standar pelaporan lebih tinggi memperkuat peran akuntan sebagai penjaga transparansi dan integritas ekonomi.
- Akuntan publik dituntut menjunjung tinggi etika karena sistem satu pintu memudahkan deteksi anomali dan praktik curang.
Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang pelaporan keuangan membawa optimisme bagi profesi akuntan. Aturan Baru ini dinilai akan membuka peluang karier baru bagi anak muda yang ingin menjadi akuntan, sekaligus mempersempit ruang praktik kecurangan.
Hal itu terungkap dalam Grand Launching KAP GIAR (Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan) sekaligus talk show Selamat Datang di Era Baru Terbitnya Para Akuntan di Jakarta, Rabu, 7 January 2025.
PP 43 Tahun 2025 mungkin dianggap sebagai tantangan administratif baru, tapi transformasi laporan keuangan menuju sistem satu pintu membawa peluang lebar bagi generasi muda yang ingin berkarier sebagai akuntan.
Dengan aturan baru ini, profesi akuntan menjadi semakin relevan dan dibutuhkan. PP 43 Tahun 2025 menuntut kompetensi baru yang selaras dengan karakter generasi Z, yakni digital native, adaptif, serta menjunjung tinggi transparansi dan integritas.
Baca juga: Indonesia Kekurangan Akuntan Publik, Anak Muda Tidak Berminat?
Seperti diketahui, melalui beleid ini, pemerintah mewajibkan standar pelaporan yang lebih tinggi bagi berbagai sektor usaha. Ini secara otomatis akan mendorong peningkatan permintaan akan tenaga akuntan publik berkualitas.
Di sisi lain, Indonesia masih mengalami kekurangan akuntan publik. Hal ini menjadikan profesi akuntan sebagai pilihan karier dengan prospek jangka panjang yang menjanjikan, sekaligus berperan vital sebagai penjaga integritas ekonomi nasional.
Kehadiran sistem satu pintu juga akan memastikan bahwa hasil kerja akuntan mendapat apresiasi lebih luas dari berbagai lembaga negara.
KAP GIAR Wadah Talenta Gen Z
Sebagai salah satu Kantor Akuntan Publik, KAP GIAR melihat kondisi sekarang ini membuat generasi muda bisa memandang profesi akuntan dengan perspektif baru. KAP GIAR menyatakan kesiapannya untuk menjadi wadah bagi talenta Gen-Z untuk berkembang.
Baca juga: Jaga Kerpercayaan Pasar, Ini Pesan Penting Ketua DPN IAI untuk Akuntan
Dengan mengadopsi budaya kerja inovatif serta lingkungan yang mendukung transformasi digital, GIAR optimistis dapat mencetak generasi akuntan masa depan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas.
“Kami mengundang generasi muda untuk melihat profesi akuntan dengan kacamata baru. Di era PP 43 ini, Anda bukan hanya seorang auditor, Anda adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia,” kata Muhamad Mansur, Partner KAP GIAR.
Integritas Kunci Utama
Di sisi lain, implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025 dan realisasi Pelaporan Keuangan Satu Pintu membuat beban tanggung jawab akuntan publik kini menjadi sorotan lintas instansi secara real-time.
Maka itu, Mohamad Mahsun, Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI) memperingatkan agar para praktisi akuntan publik benar-benar menjunjung tinggi integritas. Jangan sampai tergiur oleh tawaran atau imbalan di luar ketentuan hukum.
“Integritas seorang Akuntan Publik adalah keutamaan. Kita adalah penjaga gerbang kepercayaan publik. Saya mengimbau kepada seluruh rekan profesi, jangan pernah tergiur oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat. Namun menabrak aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sekali integritas tergadai, maka karier dan kepercayaan terhadap profesi ini akan runtuh secara sistemik,” tegasnya.
Mahsun menambahkan, PP 43 Tahun 2025 tidak diterbitkan untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk melindungi para akuntan yang bekerja dengan jujur. Dengan sistem satu pintu, semua anomali data akan lebih mudah terdeteksi. Sehingga kejujuran profesional menjadi perlindungan terbaik bagi seorang akuntan. (*) Ari Astriawan










