Implementasi Perpres 4/2026 dan Keterkaitannya dengan Pembiayaan Perbankan

Implementasi Perpres 4/2026 dan Keterkaitannya dengan Pembiayaan Perbankan

Oleh Hendra Febri, S.H., M.H, Praktisi Hukum, Banker, dan Lawyer

PADA 4 Februari 2026, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026, sehingga Perpres ini mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Latar belakang ditetapkannya Perpres ini adalah bahwa alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional, sehingga perlu dilakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Yang menarik adalah dalam keberlakuan Perpres ini, Penulis menyoroti titik krusial implementasi Perpres tersebut pada kegiatan pembiayaan yang harus dimitigasi oleh sektor perbankan. Utamanya dalam Pasal 2 disebutkan beberapa tujuan yang hendak dicapai dari pemberlakuan Perpres tersebut di antaranya adalah mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, dan menyediakan data dan informasi lahan sawah.

Ketentuan Pasal 2 tersebut, yang menegaskan percepatan penetapan dan perlindungan lahan sawah serta pengendalian alih fungsi, memiliki implikasi langsung terhadap kebijakan pembiayaan perbankan, khususnya kredit dengan agunan tanah pertanian. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh perbankan dalam kaitannya keberlakuan Perpres tersebut yaitu:

Pertama, dari sisi kelayakan agunan, penetapan lahan sawah yang dilindungi membatasi fleksibilitas pemanfaatan tanah. Tanah yang masuk dalam peta perlindungan tidak dapat dengan mudah dialihfungsikan menjadi kawasan komersial atau perumahan. Bagi bank, hal ini menurunkan potensi nilai likuidasi apabila sebelumnya tanah tersebut diasumsikan memiliki potensi konversi yang meningkatkan valuasi. Artinya, appraisal harus berbasis pada fungsi aktual sebagai lahan pertanian, bukan pada potensi perubahan peruntukan.

 Baca juga: Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Kedua, dari sisi risiko kredit, pengendalian alih fungsi berdampak pada analisis risiko proyek. Bank tidak dapat lagi membiayai proyek properti atau industri di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi. Apabila kredit tetap diberikan tanpa memperhatikan status perlindungan, risiko hukum dan risiko kredit meningkat karena proyek dapat ditolak izinnya atau dibatalkan.

Ketiga, dari sisi struktur pembiayaan, kebijakan ini mendorong perbankan mengarahkan pembiayaan ke sektor pertanian produktif. Kredit modal kerja, pembiayaan alat pertanian, irigasi, atau agri-value chain menjadi lebih relevan dibanding pembiayaan konversi lahan. Dengan demikian, profil pembiayaan bergeser dari spekulatif nilai pemanfaatan berbasis land banking menuju pembiayaan berbasis produktivitas.

Keempat, dari sisi kepastian hukum agunan, bank harus memastikan status lahan dalam sistem pertanahan dan tata ruang sebelum pengikatan Hak Tanggungan. Due diligence harus mencakup verifikasi apakah tanah termasuk dalam Lahan Sawah yang Dilindungi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hal ini menjadi bagian dari manajemen risiko hukum dan kepatuhan. Kelima, dalam konteks ketahanan pangan nasional, kebijakan ini secara tidak langsung memperkecil risiko sistemik akibat spekulasi tanah pertanian. Namun bagi bank, konsekuensinya adalah berkurangnya peluang capital gain atas agunan tanah yang sebelumnya diasumsikan memiliki nilai pengembangan tinggi.

Secara keseluruhan, dampaknya dalam pembiayaan perbankan adalah peningkatan kebutuhan due diligence tata ruang, penyesuaian metode penilaian agunan, pembatasan pembiayaan proyek konversi lahan, serta pergeseran strategi pembiayaan menuju sektor pertanian produktif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, krusial point lainnya yaitu pada tahap penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, yang akan berdampak secara permanen. Setelah ditetapkan, lahan tersebut memiliki pembatasan alih fungsi. Bagi bank, hal ini berdampak pada beberapa hal di antaranya:

  1. Penilaian agunan, nilai pasar harus dihitung berdasarkan fungsi pertanian, bukan
    potensi konversi pemanfaatan dikemudian hari.
  2. Struktur pembiayaan, pembiayaan properti atau industri di atas lahan sawah yang
    dilindungi tersebut berisiko tinggi ditolak secara perizinan.
  3. Strategi mitigasi risiko, bank perlu memasukkan klausul kondisi precedent terkait
    kepastian tata ruang sebelum pencairan kredit sehingga terdapat mekanisme agunan
    subsitusi yang diwajibkan kepada debitur jika tanah tersebut masuk dalam wilayah
    sawah yang dilindungi.
  4. Stress test nilai agunan, perlu simulasi nilai likuidasi terhadap lahan pertanian
    tersebut.

Dari segi kemanfaatan, hal ini sangat baik untuk pemfokusan pada pembiayaan pertanian oleh perbankan untuk mendukung program-program pemerintah dalam rangka penguatan pangan berkelanjutan.

Baca juga: OJK Pede Kredit Perbankan 2026 Tumbuh hingga 12 Persen, Bagaimana Sektor Lain?

Pembiayaan perbankan dapat diarahkan pada pembiayaan produktif pemanfaatan lahan pertanian, pengadaan pupuk, bibit pertanian, pengadaan alat-alat pertanian yang erat kaitannya dengan kredit modal kerja maupun kredit investasi.

Dalam konteks pembiayaan perbankan, kejelasan data lahan yang dilindungi membantu meningkatkan kualitas manajemen risiko kredit, karena bank dapat melakukan analisis agunan dan kesesuaian tata ruang secara lebih akurat.

Dengan demikian, kebijakan ini memperkuat transparansi, stabilitas ekonomi pangan, dan arah pembangunan yang lebih terkontrol serta berkelanjutan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62