OJK Tingkatkan Kerjasama Dengan Bank of Thailand

OJK Tingkatkan Kerjasama Dengan Bank of Thailand

Bangkok – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kerjasama di tingkat regional. Hari ini OJK melakukan penandatanganan Letter of Intent dengan Bank of Thailand (BoT) mengenai kesepakatan atas penyusunan Bilateral Agreement. Langkah ini sebagai salah satu perwujudan implementasi Asean Banking Integration Framework (ABIF) antara Indonesia dan Thailand.

Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Gubernur Bank of Thailand, Veerathai Santiprabhob di Bangkok, Thailand, Kamis, 31 Maret 2016.

Muliaman mengatakan, selain untuk membuka jalan bagi industri jasa keuangan Indonesia dalam mengembangkan bisnisnya di Thailand melalui kehadiran institusi perbankan di kedua yurisdiksi, kerjasama ini juga untuk meningkatkan hubungan dagang antar kedua yurisdiksi. Bilateral Agreement merupakan bagian dari proses implementasi ABIF, di mana dua negara anggota Asean melakukan negosiasi. Negosiasi dilakukan berdasarkan prinsip timbal balik, terkait penetapan Qualified ASEAN Banks (QABs), dan akses pasar serta fleksibilitas operasional yang diberikan.

Implementasi ABIF mengacu pada prinsip yang telah disepakati para otoritas pengawas perbankan di seluruh negara anggota ASEAN pada ABIF Guidelines, yaitu berorientasi pada output, komprehensif, progresif sesuai kesiapan masing-masing anggota, serta inklusif dan transparan. Salah satu fitur utama ABIF adalah keleluasaan bagi QAB untuk mendapatkan akses pasar dan fleksibilitas operasional dari otoritas tuan rumah (host authority) berdasarkan asas timbal balik. QAB juga dapat menikmati perlakuan yang sama dengan bank lokal pada yurisdiksi host authority.

“Potensi bisnis di Thailand sangat besar karena Indonesia adalah mitra dagang no.3 Thailand. Kami mendukung pelaku industri keuangan Indonesia untuk mengembangkan bisnis ke Thailand untuk mendukung perdagangan antara Indonesia dan Thailand,” ujar Muliaman.

Menurutnya, OJK terus mendukung upaya institusi perbankan untuk mengembangkan usaha ke Thailand melalui penyusunan Bilateral Agreement. Kerjasama ini akan diikuti oleh penyusunan Nota Kesepemahaman antara OJK dengan Bank of Thailand pada area pengawasan lintas batas, dalam waktu dekat.

Nota kesepahaman dengan Bank of Thailand ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang UU OJK, yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerjasama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang. (*)

Editor: Apriyani K

Related Posts

News Update

Top News