Jakarta – Keberadaan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat penting untuk pengembangan sektor UMKM di Indonesia. Pasalnya, adanya poin regulasi yang mengatur kemudahan dan perlindungan UMKM di UU Cipta Kerja bisa menjadi landasan untuk memacu pengembangan UMKM lebih lagi ke depannya.
Hal serupa pun menjadi perhatian Senior Resident Representative International Monetary Fund (IMF) Office for Indonesia, James P. Walsh, yang mana dirinya menyatakan pentingnya peranan Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi pengembangan sektor usaha yang diklaim sebagai sektor terbesar pembuka lapangan kerja di Indonesia tersebut.
“UMKM adalah unsur terpenting bagi perekonomian Indonesia dimana banyak pekerjaan diciptakan oleh sektor UMKM. Jadi kita harus mendukung mereka dalam jangka panjang, dan salah satu caranya adalah melalui regulasi seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja yang perlu memudahkan UMKM untuk bertumbuh dan berinvestasi,” ucap James kepada Infobanknews di sela-sela acara The 20th Economix International Seminar yang diadakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), dikutip 30 November 2022.
Menurutnya, sistem keuangan dan regulasi harus berjalan seirama dalam mendukung pengembangan sektor UMKM. Stabilitas ekonomi yang terwujud melalui pengendalian inflasi, defisit anggaran yang terkendali, dan nilai tukar rupiah yang tetap terjaga pada nilai yang baik, dapat menjadi penopang pendamping sistem regulasi dalam pengembangan sektor UMKM nasional.
“Kita juga bisa mengembangkan sistem keuangan untuk memudahkan perusahaan kecil atau UMKM dalam pengajuan kredit modal kerja agar usaha mereka bisa berkembang dan bertumbuh,” jelasnya. (*) Steven Widjaja