IMF Apresiasi Kebijakan Ekonomi Makro dan Mikro Indonesia

IMF Apresiasi Kebijakan Ekonomi Makro dan Mikro Indonesia

Jakarta – Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan apresiasi kepada strategi pengelolaan kebijakan makro dan fiskal Indonesia. Lembaga keuangan global ini menilai Indonesia cukup sukses dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas keuangan dan fiskal jangka menengahnya.

“IMF mengapresiasi keberhasilan pengendalian Covid-19 di Indonesia yang membawa Indonesia ke pemulihan ekonomi yang cepat. Pemulihan lebih cepat menjadi dasar IMF menilai konsolidasi fiskal menuju defisit APBN paling tinggi 3% PDB di Tahun 2023 sebagai langkah yang tepat. IMF memandang kebijakan ini membawa Indonesia semakin kredibel di mata pelaku pasar,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu pada keterangannya, 26 Januari 2022.

Adapun IMF memproyeksikan perekonomian Indonesia akan tumbuh sebesar 5.6% di tahun 2022 dan menguat ke 6.0% pada tahun 2023. Namun, Pemerintah harus tetap waspada atas peningkatan sejumlah risiko eksternal, diantaranya gelombang baru penyebaran Covid-19, meningkatnya tekanan inflasi global, dan pengetatan pasar keuangan global.

Langkah konsolidasi fiskal di tahun 2023 dinilai sudah tepat dan diperkirakan dapat meningkatkan kredibilitas APBN dan kepercayaan pasar. IMF memproyeksikan defisit fiskal sebesar 4% terhadap PDB di tahun 2022, lebih rendah dari defisit yang ditetapkan dalam APBN 2022 sebesar 4,85%. Namun, IMF menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penyesuaian kecepatan konsolidasi fiskal ke depan jika tekanan risiko eksternal semakin kuat dan mempengaruhi proses pemulihan ekonomi.

Dari aspek moneter, IMF menyarankan agar kebijakan moneter yang akomodatif tetap dilanjutkan untuk mendukung pemulihan, dengan tetap memperhatikan dinamika perekonomian seperti stabilitas harga-harga atau inflasi. Selain itu, IMF juga menyarankan agar kerja sama berbagi beban antara Pemerintah dan BI dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi dapat dihentikan di akhir 2022 sesuai yang direncanakan serta amanat UU No.2/2020, tentunya mempertimbangkan kinerja fiskal yang sudah menguat. (*)

Related Posts

News Update

Top News