Imbas Putusan MK, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung Sebelum 2027

Imbas Putusan MK, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung Sebelum 2027

Poin Penting

  • DPR menargetkan RUU Pilkada rampung paling lambat 2026 agar tahapan Pemilu 2029 yang dimulai 2027 tidak terganggu, sesuai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
  • Tekanan waktu dirasakan penyelenggara pemilu, karena ketidakpastian regulasi berisiko menghambat persiapan dan tahapan pemilu.
  • Metode pembentukan UU belum diputuskan, DPR masih memetakan puluhan isu substansial sebelum menentukan apakah RUU Pilkada disusun melalui kodifikasi, omnibus law, atau pendekatan lain

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi membeberkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tengah berada dalam tekanan waktu yang ketat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Menurutnya, DPR hanya memiliki waktu hingga 2026 untuk merampungkan regulasi tersebut sebelum tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan pada 2027.

“Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede dinukil laman DPR, Rabu, 11 Februari 2026.

Dede menjelaskan, kondisi tersebut menuntut Komisi II DPR RI bergerak cepat. Pasalnya, pihak yang paling terdampak akibat ketidakpastian regulasi adalah penyelenggara pemilu. Tanpa kepastian hukum, tahapan serta persiapan Pemilu dan Pilkada berpotensi menghadapi berbagai hambatan.

“Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,” katanya.

Baca juga: Profil Delpedro Marhaen, Aktivis Lokataru yang Jadi Tersangka Kasus Penghasutan Demo Ricuh

Di sisi lain, Dede Yusuf menegaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada masih bersifat dinamis. Hingga kini, terangnya, DPR belum menentukan metode pembentukan undang-undang, apakah akan menggunakan pendekatan kodifikasi, omnibus law, atau model lainnya.

“Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,” tegas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Puluhan Isu Krusial Dipetakan

Komisi II DPR RI saat ini tengah memetakan sejumlah isu krusial dalam RUU Pilkada. Setidaknya terdapat puluhan isu utama yang harus diselesaikan sebelum menentukan format regulasi yang paling tepat.

“Kita petakan dulu isu-isunya. Bisa saja ada sekitar 20 isu utama yang harus diselesaikan. Setelah itu baru kita lihat, apakah paling tepat dikodifikasi atau menggunakan pendekatan lain,” ujarnya.

Baca juga: DPR Sepakati Anggota Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031, Ini Daftar Namanya

Dede juga mengungkapkan bahwa pandangan para pemangku kepentingan terhadap kodifikasi RUU Pilkada masih beragam. Akademisi, pemerhati pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil memberikan pandangan yang tidak seragam dalam proses pembahasan.

“Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Karena faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,” katanya.

Target Final Tetap 2026

Ia menambahkan, dinamika hukum juga masih sangat mungkin terjadi, terutama jika Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan baru terkait sistem pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, DPR memilih bersikap hati-hati tanpa mengabaikan tenggat waktu yang ada.

“Kita tetap berkaca pada putusan MK yang ada. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62