Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani terus mewaspadai anjloknya konsumsi masyarakat sebagai sektor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, angka konsumsi masyarakat pada kuartal II-2020 bakal lebih tertekan bila PSBB masih diberlakukan.
“Kuartal kedua kita harus mengantisipasi lebih dalam lagi jatuhnya konsumsi. PSBB kan meluas, kemarin masih Jabodetabek itu saja sudah turun sampai sisa 2,84 persen,” kata Sri Mulyani lewat video conference dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.
Sri Mulyani mengungkapkan, pada kuartal I-2020 saja angka konsumsi masyarakat hanya tumbuh 2,8% meskipun PSBB baru diterapkan pada awal Maret 2020. Padahal sejak awal Pemerintah memproyeksikan angka konsumsi masih dapat tumbuh 4%.
“Kalau orang di rumah hanya makan tidak keluar rumah, transport tidak beli macam-macam akan begitu terus. Dibandingkan tahun lalu konsusmi kan Rp9.000 triliun. Kalau Jabodetabek, Jawa 55%, kita bicara lebih dari Rp 5.000 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Sebagai informasi saja, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB) RI pada kuartal I-2020 hanya tumbuh 2,97% (YoY). Angka tersebut turun cukup dalam bila dibandingkan dengan kuartal I-2019 yang masih tumbuh 5,07%. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More