Imbal Hasil Investasi BPKH di Bank Muamalat Nyaris Sentuh Rp1 Triliun

Imbal Hasil Investasi BPKH di Bank Muamalat Nyaris Sentuh Rp1 Triliun

Poin Penting

  • Sejak mengakuisisi Bank Muamalat pada 2021, BPKH telah meraih imbal hasil investasi mendekati Rp1 triliun dari dividen, subordinasi, sukuk, bagi hasil DPK, dan pemulihan aset
  • Capaian imbal hasil dinilai sesuai target, dengan agenda ke depan mempercepat penguatan kinerja dan kesehatan Bank Muamalat pasca right issue Rp1 triliun pada 2021
  • Selain finansial, Bank Muamalat berkontribusi menghimpun lebih dari 210.000 pendaftar haji senilai sekitar Rp5,25 triliun.

Yogjakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan bahwa total imbal hasil investasi di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sudah mendekati Rp1 triliun.

Hal tersebut disampaikan Fadlul Imansyah, Kepala Badan BPKH di sela-sela media outlook, kawasan Borobudur, Yogjakarta, Sabtu, 24 Januari 2026.

Menurutnya, imbal hasil tersebut diperoleh melalui beberapa instrumen, seperti dividen, imbal hasil subordinasi, dan pemulihan aset (asset recovery).

“Ada imbal hasil dari subordinasi yang kami miliki, dan satu lagi dari asset recovery,” tambahnya.

Ia menegaskan, capaian imbal hasil tersebut telah sesuai dengan ekspektasi BPKH. Ke depan, fokus utama BPKH adalah mendorong percepatan perbaikan kinerja dan kesehatan Bank Muamalat.

“Ya, sudah sesuai (target). Tinggal bagaimana pekerjaan rumah ke depan adalah mengakselerasi Bank Muamalat ini supaya menjadi lebih sehat lagi,” jelasnya.

Baca juga: Sinergi BPKH, Akademisi, dan Perbankan Dorong  Generasi Muda Ciptakan Solusi Berkelanjutan

Seperti diketahui, pada November 2021, BPKH memperkuat permodalan Bank Muamalat dengan menyuntik dana melalui skema right issue tier-1 senilai Rp1 triliun.

Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, mengungkapkan dari setoran modal tersebut, Bank Muamalat telah memberikan imbal hasil finansial yang nilainya hampir mendekati Rp1 triliun hingga akhir 2025.

Imam menyebut, imbal hasil tersebut terutama diberikan melalui beberapa instrumen, seperti bagi hasil dana pihak ketiga (DPK) dan imbal hasil sukuk yang dimiliki BPKH di Bank Muamalat.

“BPKH juga memiliki sukuk di Bank Muamalat dengan imbal hasil yang bahkan lebih tinggi,” ungkapnya baru-baru ini kepada awak media di Jakarta.

Selain manfaat finansial, Bank Muamalat juga menyoroti kontribusi nonfinansial selama BPKH menjadi pemegang saham pengendali. Dalam tiga tahun terakhir, Bank Muamalat telah menghimpun lebih dari 210.000 pendaftar haji.

Dengan nilai setoran awal haji sebesar Rp25 juta per jamaah, total dana haji yang dihimpun melalui Bank Muamalat bisa mencapai sekitar Rp5,25 triliun.

Capaian tersebut menjadikan Bank Muamalat sebagai bank penerima setoran haji terbesar kedua nasional setelah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ia pun membantah isu yang menyebut investasi BPKH di Bank Muamalat sebagai “investasi zombie”, karena menggunakan sudut pandang yang tidak tepat.

Menurutnya, investasi BPKH di Bank Muamalat memiliki tujuan strategis jangka panjang, bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan finansial jangka pendek.

Baca juga: Masuki Fase Titik Balik, Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Agresif pada 2026

Sejak awal kepemilikan BPKH di bank tersebut memang diarahkan untuk mendukung penguatan ekosistem haji nasional. Dengan demikian, investasi tersebut tidak bisa dinilai hanya menggunakan kacamata investment purpose dengan horizon pendek, sebagaimana lazimnya investasi pasar modal.

Lebih lanjut, investasi tersebut sebagai “zombie” muncul karena adanya penyederhanaan penilaian yang hanya berfokus pada imbal hasil finansial dalam waktu singkat.

“Kalau tujuan BPKH memiliki bank haji adalah untuk kepentingan strategis, maka horizon investasinya seharusnya jangka panjang. Haji itu sendiri tidak ada selesai-selesainya, jadi durasi investasinya juga tidak bisa disamakan dengan investasi komersial biasa,” ungkap Imam. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Netizen +62