Ilegal, OJK Minta Direksi PT CSI Tanggung Jawab
Page 2

Ilegal, OJK Minta Direksi PT CSI Tanggung Jawab

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan sesuai dengan keputusan Nomor 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016.

“Apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT CSI, kami mengharapkan agar segera melapor kepada Kepolisian setempat untuk dilakukan proses penegakan hukum,” ucap Tongam.

Atas kasus PT CSI tersebut, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk bisa berhati-hati dan memastikan perusahaan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Meminta masyarakat khususnya para debitor dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang. (*)

(Baca juga: Hindari Investasi Bodong, Ini Tips Penting dari OJK)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News