Ikuti Aturan OJK, MSIG Life Luncurkan Produk PAYDI Terbaru

Ikuti Aturan OJK, MSIG Life Luncurkan Produk PAYDI Terbaru

Jakarta – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) pada hari ini (6/2) secara resmi telah meluncurkan Smile Optima Flexilink sebagai produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) mulai dari Rp500 ribu.

Produk Smile Optima Flexilink tersebut menjadi salah satu produk PAYDI pertama yang diluncurkan oleh MSIG Life yang sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022.

Baca juga: MSIG Life Memperkenalkan Smile Optima Flexilink

CEO and President Director MSIG Life, Wianto Chen, mengatakan produk tersebut cocok untuk segmen usia produktif mapan dan melek secara finansial, yang didistribusikan melalui jalur distribusi keagenan.

“Produk ini memberikan berbagai manfaat optimal seperti yang pertanggungan hingga 300 persen, loyalty bonus, jaminan polis tetap berlaku selama 15 tahun pertama dan fleksibilitas yang melindungi langkah nasabah melangkah menuju financial freedom,” ucap Wianto dalam Konferensi Pers di Jakarta, 6 Februari 2024.

Selain itu, Smile Optima Flexilink juga menyediakan manfaat bonus loyalitas hingga 30 persen per tahun dari premi pokok tahun pertama serta jaminan polis tetap berlaku atau No Lapse Guarantee selama 15 tahun pertama dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sinarmas MSIG Life Beberkan Strategi Bisnis Hadapi Tahun Politik

Smile Optima Flexilink juga menawarkan fleksibilitas berupa pilihan masa asuransi 65, 80, dan 99 tahun, serta beragam asuransi tambahan mulai dari manfaat perlindungan atas risiko biaya perawatan kesehatan dan pembebasan premi ketika risiko kesehatan terjadi, hingga investasi dalam mata uang Rupiah dan US Dollar.

Sementara itu, dengan diluncurkannya Smile Optima Flexilink sebagai strategi MSIG Life dalam membantu nasabah menjaga ketahanan aset tidak tergerus akibat risiko hidup dan inflasi, sehingga dapat lebih fokus menggapai apapun impian mereka dan melindungi langkah mencapai financial freedom. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News