Perbankan

Ikuti Arahan OJK, Bank Neo Commerce Tinjau Penurunan Suku Bunga Deposito

Jakarta – PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) angkat suara ihwal perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menurunkan suku bunga deposito bank digital yang terbilang tinggi dan melebihi batas yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Direktur Bisnis BNC Aditya Wahyu Windarwo mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut dan secara bertahap telah melakukan penyesuaian tingkat suku bunga deposito.

“BNC mendukung arahan dan imbauan dari OJK. Secara bertahap BNC telah melakukan penyesuaian tingkat suku bunga deposito untuk tenor-tenor tertentu,” katanya, kepada Infobanknews, Selasa, 1 Juli 2025.

Berdasarkan data Biro Riset Infobank, per triwulan I 2025, BNC menawarkan bunga deposito 7,50 persen per tahun. Angka ini berlaku untuk produk Deposito Flexi tenor 12 bulan.

Baca juga : BNC Kantongi Laba Rp159,94 Miliar di Kuartal I 2025, Ini Pendorongnya

Adapun produk Deposito WOW mendapatkan suku bunga mulai 5 persen untuk tenor 7 hari (per 19 Maret 2025) dan bunga deposito 7,25 persen untuk jangka waktu 12 bulan

Ia menuturkan, pihaknya pun akan melakukan tinjauan (review) perihal permintaan penurunan suku bunga deposito serta menyesuaikan dengan market practice pada umumnya.

Sembari melakukan peninjauan, BNC juga melakukan efisiensi biaya dalam pengelolaan dana pihak ketiga dan akan memulai lebih banyak fokus kepada pertumbuhan kredit dan pendapatan fee based dari transaksional dan penjualan produk nonbank.

Baca juga : OJK Minta Bank Digital Turunkan Suku Bunga Deposito, Begini Respons Bos Krom Bank

Aditya menegaskan, perintah penurunan suku bunga deposito tak banyak memengaruhi likuiditas perseroan, termasuk penyaluran kredit dan pendapatan bank.

“Hingga saat ini posisi bank masih sangat likuid. Ini melihat dari rasio RIM dan LDR pada saat ini masih banyak room for improvement, sehingga BNC akan lebih memfokuskan kepada pertumbuhan kredit dan pengelolaan dana ketiga secara lebih efisien ke depannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengimbau agar penyesuaian bunga dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antar kebutuhan pendanaan, profil risiko likuiditas, serta keberlanjutan model bisnis.

“Kemudian mempertimbangkan rasio keuangan yang sehat seperti BOPO dan CoF (cost of fund) dan tidak menciptakan persaingan bunga yang tidak sehat,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (2/6/2025) lalu. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Bank Raya Paparkan Kinerja 2025, Transformasi Bank Digital Kian Menguat

Poin Penting PT Bank Raya Indonesia Tbk mencatat penyaluran kredit digital Rp28,75 triliun pada 2025… Read More

37 mins ago

Renovasi Atap Panti Asuhan di Serang, Tugure Tegaskan Komitmen CSR Berkelanjutan

Poin Penting Tugure merenovasi atap Panti Asuhan Al Arif di Serang yang sebelumnya rusak dan… Read More

1 hour ago

LPEM UI Sarankan BI Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting LPEM UI menyarankan BI mempertahankan suku bunga 4,75% pada RDG Maret 2026 di… Read More

1 hour ago

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 T ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 T

Poin Penting BNI menambah fasilitas kredit Rp10 triliun kepada Pegadaian, sehingga total pembiayaan mencapai Rp25,1… Read More

2 hours ago

BSI Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Transaksi Digital bagi Pemudik

Menyambut puncak arus mudik Lebaran, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan delapan Posko Mudik… Read More

2 hours ago

Peringati HUT ke-6, IFG Berbagi Kepedulian Bersama Yayasan Sayap Ibu

Bantuan sebesar Rp60 juta tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-6 IFG sebagai wujud komitmen… Read More

2 hours ago