Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memberikan kelonggaran bagi nasabah pemegang Kartu Kredit BRI. Terhitung mulai 1 Mei 2020, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah Kartu Kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.
Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25% menjadi 2% per bulan. BRI juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10% menjadi minimal 5% per bulan dari total tagihan.
Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengungkapkan, bahwa Perseroan akan memonitor implementasi kebijakan tersebut agar bisa dilakukan dengan optimal. Tentunya, BRI akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran tersebut.
“Sebagaimana Kita ketahui bersama, pandemi ini belum bisa diprediksi sampai kapan akan selesai. Kebijakan relaksasi ini kami harapkan dapat membantu nasabah di tengah pandemi seperti sekarang,” kata Handayani melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.
Selain itu, BRI juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3% atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp100 ribu setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.
Kebijakan tersebut merupakan respon BRI atas hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada bulan April 2020 lalu yang memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit mulai 1 Mei 2020. BRI bergerak cepat dengan menerapkan kebijakan kelonggaran tersebut terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020. (*)
Editor: Rezkiana Np