Entertainment

Ikut Terjerat Kasus Binomo, Pacar Indra Kenz Ogah Ditetapkan jadi Tersangka

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Vanessa Khong, kekasih dari Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo.

Selain Vanessa, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Rudiyanto Pei, ayah Vanessa, dan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz.

Ketiganya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP atas dugaan menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz dengan hukuman 5 tahun penjara.

Terkait hal tersebut Vanessa mengklaim bahwa ia dan ayahnya sama sekali tidak terlibat. Vanessa bahkan menyatakan bahwa Indra Kenz memiliki sejumlah hutang pada ayahnya. “Padahal dia (Indra Kenz) masih utang sama papa aku. Eh malah dibilang menikmati duit dia,” ujar Vanessa Khong.

Bukan hanya merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka, Vanessa juga bahkan menyenggol Susyen, mantan pacar Indra Kenz dengan menuduhnya ikut menerima aliran dana dari Indra.

Pak polisi coba ditanya dong mbaknya pernah dikasih apa aja sama si Indra Kenz. Masa katanya nggak ada? Coba bongkar transaksi rekening dia biar ketahuan semuanya pernah terima duit berapa Kalau memang mau adil, semuanya diperiksa dong pak hehe,” ujar Vanessa melalui akun media sosialnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa memiliki hak untuk keberatan sebagai tersangka dan bisa menempuh jalur hukum atau pra peradilan. “Ada mekanisme keberatan melalui jalur hukum, yaitu pra peradilan di Pengadilan Negeri,” tutur Whisnu. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Annisa Lutfhiani

Recent Posts

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

51 mins ago

Bank NTT Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Berbasis GPN

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan telah mendapatkan persetujuan… Read More

1 hour ago

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.… Read More

1 hour ago

Pacu Pertumbuhan, BCA Digital Hadirkan Layanan Valas dan Inovasi Teknologi Lewat bluValas

Jakarta - BCA Digital memperkuat posisinya di industri perbankan digital Indonesia dengan merespons kebutuhan finansial masyarakat… Read More

2 hours ago

Bergerak Variatif, IHSG Sesi I Ditutup Flat di Level 7.735

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/10) ditutup… Read More

4 hours ago

BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa terjadi fenomena pergeseran tenaga kerja di berbagai daerah yang berkerja… Read More

4 hours ago