Ikut Terjerat Kasus Binomo, Pacar Indra Kenz Ogah Ditetapkan jadi Tersangka

Ikut Terjerat Kasus Binomo, Pacar Indra Kenz Ogah Ditetapkan jadi Tersangka

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Vanessa Khong, kekasih dari Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo.

Selain Vanessa, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Rudiyanto Pei, ayah Vanessa, dan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz.

Ketiganya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP atas dugaan menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz dengan hukuman 5 tahun penjara.

Terkait hal tersebut Vanessa mengklaim bahwa ia dan ayahnya sama sekali tidak terlibat. Vanessa bahkan menyatakan bahwa Indra Kenz memiliki sejumlah hutang pada ayahnya. “Padahal dia (Indra Kenz) masih utang sama papa aku. Eh malah dibilang menikmati duit dia,” ujar Vanessa Khong.

Bukan hanya merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka, Vanessa juga bahkan menyenggol Susyen, mantan pacar Indra Kenz dengan menuduhnya ikut menerima aliran dana dari Indra.

Pak polisi coba ditanya dong mbaknya pernah dikasih apa aja sama si Indra Kenz. Masa katanya nggak ada? Coba bongkar transaksi rekening dia biar ketahuan semuanya pernah terima duit berapa Kalau memang mau adil, semuanya diperiksa dong pak hehe,” ujar Vanessa melalui akun media sosialnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa memiliki hak untuk keberatan sebagai tersangka dan bisa menempuh jalur hukum atau pra peradilan. “Ada mekanisme keberatan melalui jalur hukum, yaitu pra peradilan di Pengadilan Negeri,” tutur Whisnu. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News