Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus Corona sesuai dengan arahan Pemerintah.
Beberapa langkah stimulus yang telah disiapkan OJK yang pertama ialah relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, relaksasi ini hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.
“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Wimboh melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu malam (26/2).
Relaksasi yang kedua Wimboh menambahkan, pihaknya akan melakukan pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Dirinya menyebut, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
Ia memandang perekonomian global masih akan dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar. Di tengah upaya memperbaiki kinerja perekonomian, selain peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang antara AS dan Tiongkok, dunia juga dihadapkan pada kasus virus Corona yang dampaknya tidak dapat dikatakan kecil bagi perekonomian global.
Salah satu dampak langsung dari perkembangan tersebut adalah ke perekonomian Tiongkok yang kontribusinya terhadap PDB dunia mencapai 16%. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi Tiongkok akan mencapai level terendah selama 29 tahun terakhir yang akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara-negara mitra dagangnya. (*)
Editor: Rezkiana Np