Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku akan mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia (BI) yang akan menurunkan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,25% hingga 2,5% per bulan menjadi 2% per bulan.
Direktur BCA Santoso ketika dihubungi oleh Infobanknews mengatakan, pada situasi pandemi COVID-19 saat ini, BCA berkomitmen untuk senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dan regulator, dalam hal ini BI.
“Kami mendukung terkait kebijakan penyesuaian suku bunga kartu kredit, denda dan ketentuan pembayaran minimum guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemik COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional,” kata Santoso di Jakarta, Kamis 16 April 2020.
Santoso menyebutkan hingga saat ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan regulator terkait detail kebijakan tersebut. Di sisi lain, BCA akan senantiasa menyelaraskan kebijakan produk dan layanan sesuai kondisi terkini dan dinamika kebutuhan nasabah khususnya dalam perkembangan situasi pandemi COVID-19.
Santoso mengatakan, bisnis kartu kreditnya hingga saat ini masih dalam kondisi stabil. Tercatat pada sepanjang tahun 2019 jumlah kartu kredit BCA yang beredar tercatat sebanyak 4,0 juta kartu atau mengalami pertumbuhan sebesar 11,6% dibanding posisi akhir tahun lalu.
“Sedangkan untuk angka nilai transaksi kartu kredit hingga akhir 2019 mencapai Rp78,5 triliun dan memiliki pangsa pasar sebesar 22,9%,” tukas Santoso.
Sebagai informasi saja, tak hanya penurunan bunga kartu kredit, aturan BI tersebut juga mengatur mengenai penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran juga turun menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 dari sebelumnya sebesar 3% dan maksimal Rp 150.000 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Adapun kebijakan tersebut ditempuh BI untuk terus mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19. (*)
Editor: Rezkiana Np