ppsk
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terhadap Sektor Jasa Keuangan mengalami peningkatan sekitar 14,55 persen.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK menjelaskan, persentase kenaikan tertinggi sendiri terjadi pada lembaga jasa keuangan khusus (LJKK) sebesar 25,45 persen dan BPJS sebesar 24,13 persen, dengan masing-masing kenaikan sebesar RP37,64 triliun dan Rp56,37 triliun. Saat ini tercatat IKNB memegang porsi 20,8% dari total aset sektor jasa keuangan, atau memiliki aset Rp 1.845 triliun pada akhir tahun 2016.
Baca juga: OJK Dorong IKNB Ikut Biayai Pembangunan
LJKK dan BPJS sendiri merupakan pilar utama dalam mengaplikasikan Program Nawacita Pemerintah, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi LJKK dinilai OJK memiliki peran vital dalam melayani masyarakat golongan menengah ke bawah, termasuk segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Peran serupa juga, bahkan lebih besar diemban oleh BPJS, yang harus menjaga dan melindungi hak masyarakat terkait kesehatan dan pekerjaannya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More